Pahami Lagi, Enam Kritera Rumah Layak Huni Menurut SDGs

virprom.com – Setiap orang pasti ingin memiliki rumah yang bisa ditinggali. Namun, mungkin tidak semua orang mengetahui cara melakukannya.

Sebab, ada banyak kriteria yang harus dipenuhi agar suatu tempat tinggal dapat dianggap sebagai tempat tinggal.

Disarikan dari jadwal akun X Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Minggu (25/8/2024), terdapat enam jenis perumahan yang dapat ditinggali masyarakat sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Ulasan selengkapnya sebagai berikut:

1. Konstruksi Berkelanjutan

Konstruksi berkelanjutan merupakan prioritas standar bangunan berkelanjutan yang sejalan dengan SDGs.

Bagian pertama, yaitu desain dan keutuhan bangunan, memenuhi aturan bangunan. Selain itu, harus menggunakan bahan bangunan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca juga: 63 dari 100 keluarga di Indonesia tinggal di perumahan terjangkau

Hal ini tidak hanya penting untuk melindungi penghuni dari bencana alam seperti gempa bumi, tetapi juga untuk menjaga umur bangunan.

2. Ruang rumah

Ukuran rumah juga menjadi faktor penting dalam segi kehidupan. Normalnya, luas lantai (ruangan) minimal 7,2 meter per orang.

Artinya, setiap orang yang tinggal di dalam rumah harus memiliki mobilitas yang minim agar bisa beraktivitas sehari-hari dengan nyaman.

3. Kebersihan

Setiap rumah harus memiliki fasilitas sanitasi yang baik, yaitu toilet leher angsa yang terhubung dengan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) atau septic tank.

Tak hanya itu, septic tank juga harus dipompa minimal lima tahun sekali.

Standar sanitasi ini perlu diterapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan memastikan kesehatan penghuni gedung terjaga dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top