KPK Periksa Lagi Kontraktor Terkait Wali Kota Semarang

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Semarang, Martono, pada Jumat (2/8/2024).

Martono dipanggil kembali penyidik ​​untuk mempertanyakan korupsi di lingkungan Dewan Kota (Pemkot) Semarang.

Benar saudara M (Martono) hadir dalam sidang hari ini, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat 8/2/2024.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya terkait proyek di bidang pendidikan.

Tessa mengatakan, M diperiksa sebagai saksi pada tahun 2023-2024 di DPRD Kota Semarang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Lalu ada persyaratan konsumsi pegawai negeri yang berhak mendapat kelonggaran akibat pengurangan pajak dan persyaratan penyelesaian tahun 2023-2024.

Pada Rabu (31/7/2024), KPK juga memeriksa Martono sebagai saksi. Dia mengaku menjelaskan seluruh proyek di Semerang kepada penyidik.

“Semuanya sudah saya jelaskan,” kata Martono, Rabu.

Namun pengusaha itu mengaku jarang mengambil proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

“Sebenarnya (biasanya mendapat tugas),” kata Martono.

Baca Juga: Wali Kota Semerang Ibu Ita bungkam terhadap tudingan pemotongan insentif bagi masyarakat miskin.

Selama empat hari terakhir, penyidik ​​terus memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di DPRD Kota Semerang.

Mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya yang merupakan Ketua Komite Eksekutif D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

Kemudian, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat U Djangkar.

Berdasarkan keterangan 2 anggota polisi di lingkungan KPK, ada 4 nama orang yang diamankan yang berstatus tersangka.

Sementara itu, mereka tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top