Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi…

Yakarta, virprom.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan tersebut jelang sidang Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vin dan Eky di Cirtee pada 2016.

Oleh karena itu, Pegi Setiawan dinyatakan harus dibebaskan dari penangkapan karena penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

Indragiri Amriel mengatakan, menanggapi bebasnya Pegi Setiawan, pakar psikologi forensik, mengatakan korban penangkapan ilegal biasanya mendapat kompensasi.

“Korban penangkapan yang tidak adil mendapat kompensasi. Hal ini terjadi di banyak negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/2024).

Baca juga: Hormati Keputusan PEGI, Jaksa Agung: Berkas Kembali ke Polri

Namun, katanya, lembaga kepolisian biasanya mencapai kesepakatan persahabatan dengan memberikan kompensasi, alih-alih melakukan proses hukum sebagai audiensi sebelum persidangan.

“Ketimbang menggunakan mekanisme hukum yang memaksa dan bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih solusi ramah dengan menawarkan kompensasi,” katanya.

Namun, gugatan sementara Pegi Setiawan diketahui tidak memuat permohonan ganti rugi. Melainkan hanya menyebutkan biaya yang ditanggung terdakwa yakni Polda Jabar.

Ia kemudian meminta agar kedudukan dan kehormatan Pegi Setiawan sebagai pelapor dikembalikan.

Oleh karena itu, Hakim Eman Sulaeman juga tidak menyebut ganti rugi dalam putusannya.

Baca juga: Bebas Keluar, Masalahnya Belum Selesai, 4 Hal yang Perlu Dikaji dalam Kasus Viña Cirebon

Berikut 9 poin kalimat pendahuluan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024: mengabulkan permohonan sebelum permohonan sebelumnya persidangan terdakwa secara keseluruhan; Menyatakan batalnya proses penangkapan Pegi Setiawan dan segala hal terkait lainnya; menyatakan tidak sahnya tindakan penggugat yang menetapkan tergugat sebagai tersangka pembunuhan Vin dan Eky; Menyatakan batal surat yang menunjuk Pegi Setiawan sebagai tersangka; Menyatakan tidak sah segala keputusan dan keputusan yang kemudian diambil oleh terdakwa yang harus ditetapkan atas permintaan pemohon sebagai tersangka. Memerintahkan terdakwa untuk menghentikan penyidikan terhadapnya; memerintahkan tergugat untuk melepaskan pemohon; Mengembalikan hak-hak pelapor terhadap kedudukan dan martabatnya seperti semula; Membebankan biaya hukum negara.

Sembilan butir permohonan yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 1 Juli 2024, rinciannya sebagai berikut: mengabulkan permohonan sebelum persidangan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pelapor pada tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan dan segala hal terkait lainnya dinyatakan batal demi hukum; menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang bertujuan untuk menetapkan pelapor sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum. menyatakan batal demi hukum segala keputusan atau putusan yang kemudian dikeluarkan oleh tergugat sehubungan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon; memerintahkan tergugat untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon; Memerintahkan tergugat untuk memberhentikan pemohon; Mengembalikan hak-hak penggugat terhadap kedudukan, kedudukan dan martabatnya seperti semula; Menurut undang-undang, biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini akan ditagihkan kepada tergugat.

Baca juga: Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, KY Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim Tanggapan Polisi soal Salah Tangkap

Menanggapi tudingan Pegi Setiawan salah ditangkap penyidik ​​Polri, Direktur Reserse Kriminal Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih mendalami seluruh proses penyidikan.

“Saya katakan, kami masih memikirkan apakah itu penangkapan ilegal atau tidak. Kita lihat sejauh mana prosesnya,” kata Djuhandhani, Senin, di Mabes Polri, Jakarta.

Namun, dia menjelaskan, dalam putusan praperadilan ditetapkan ada tahapan formal yang tidak wajib diselesaikan penyidik, sehingga penetapan status tersangka dianggap tidak sesuai prosedur.

“Meskipun kita menganut asas praduga tak bersalah, namun formalitas apa yang kita ikuti bersama? Hakim juga mengatakan ada formalitas yang tidak diikuti oleh penyidik,” kata Djuhandhani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top