Di Abu Dhabi, Polri Tangkap WN China Buronan Kasus Penipuan 800 WNI

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap satu tersangka terkait tindak pidana penipuan siber. Penangkapan dilakukan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Doni Kustoni mengatakan, buronan tersebut merupakan warga negara (WN) China berinisial SZ.

“Kami penjemputan di Timur Tengah, salah satu tersangkanya SZ karena penipuan atau penipuan online,” kata Doni di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/06/2024).

Baca Juga: Pasangan Polisi Aktif dan Pecat Jadi Tersangka Penipuan Petani Subang

Doni mengatakan, penangkapan tersebut bekerja sama dengan Interpol. Pasalnya, SZ juga berstatus buron dan masuk red notice.

Red Notice adalah permintaan kepada polisi di negara mana pun di dunia untuk membantu menemukan dan menangkap sementara seseorang hingga mereka diekstradisi ke negara pengirim permintaan tersebut.

“Hari ini kami melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol,” kata Doni.

SZ diduga melakukan penipuan dengan memberikan informasi palsu yang menyesatkan ratusan WNI.

Baca Juga: Forum Virtual, Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Cegah Perdagangan Manusia dan Penipuan Online

Namun belum dijelaskan lebih lanjut terkait kronologi kasus dan penangkapan SZ.

Untuk korban, sejauh ini kami memiliki data kurang lebih 800 WNI, kata Doni.

“Kami akan merilis informasi lebih lanjut besok.” Kami terutama akan fokus menyelidiki tersangka,” lanjutnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top