DKPP Ungkap Adanya Surat Pernyataan Berisi Janji Hasyim untuk Korban Asusila

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan, Presiden KPU Hasim Asiari melontarkan pernyataan berisi lima janji kepada CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Pernyataan itu dilontarkan karena Hasim tak menepati janjinya kepada CAT untuk menikahi korban.

Janji tersebut disampaikan Hasim saat mengiming-imingi korban dan memaksanya berhubungan seks pada 3 Oktober 2023 di Belanda.

Oleh karena itu, Penggugat (CAT) meminta kepada Tergugat (Hasim) untuk memberikan keterangan tertulis mengenai stempel tersebut. Pada tanggal 2 Januari 2024, Tergugat meminta kepada Penggugat untuk memberikan keterangan dengan tulisan tangan dan menandatangani stempel tersebut, kata Anggota DKPP Muhammad Tio saat ditemui. sidang putusan pelanggaran kode etik Hasim Asiari, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Korban Maksiat Hasim Asyari Pernah Mengaku Akan Nikahinya, Namun Tak Mampu.

Berikut lima pokok surat pernyataan Hasim Asiari: Terdakwa berhati-hati dalam mengalihkan hak milik rumah susun kepada nama pelapor. Membiayai kebutuhan pembelian tiket pemohon banding di Jakarta-Belanda sebesar Rp30 juta per bulan. Menjaga dan menjaga nama baik pelapor seumur hidup. Belum menikah atau belum menikah dengan wanita mana pun pada saat deklarasi. Hubungi atau hubungi pelapor setidaknya sekali sehari selama sisa hidup Anda.

Selain lima poin tersebut, lanjut Tio, korban meminta Hasim menambahkan klausul yang mengatur akibat jika janji tidak dipenuhi.

Klausul tambahan mengharuskan Hasim memperbaiki perbuatannya dan membayar denda Rp4 miliar.

Baca juga: DKPP Ungkap Ketua KPU Mengincar Korban Sejak Awal untuk Memuaskan Hasrat Seksualnya.

“Bayarnya dicicil selama 4 tahun,” kata Tio.

Diberitakan sebelumnya, DKP memberhentikan Hasim dengan hukuman seumur hidup karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Hukuman ini diberikan karena Hassim melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anggota perempuan PPLN Den Haag, Belanda berhuruf CAT.

Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, Hasim Hasim diketahui merayu dan memaksa CAT berhubungan seks pada 3 Oktober 2023 di hotel tempatnya menginap di Belanda.

Dalam keputusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan.

Baca juga: Dalam Rapat DKPP, Ketua KPU Hasim Asari menyatakan siap membayar denda Rp 4 miliar.

Menanggapi keputusan tersebut, Hasim Asiari mengaku bersyukur karena DKPP mendapat sanksi pemberhentian karena pelanggaran etika terkait praktik tidak etis.

“Seperti yang kalian ketahui, inti dari keputusan ini kawan-kawan, semuanya menaatinya. Pada kesempatan ini saya ingin mengucap syukur kepada Tuhan,” kata Hasim, Rabu sore, di Gedung KPU Indonesia, Jakarta.

Hasim kemudian mengucapkan terima kasih atas keputusan sanksi yang dijatuhkan Partai Komunis Ukraina, karena keputusan tersebut membebaskannya dari beban berat menjadi anggota CPSU. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top