Ronald Tannur Divonis Bebas, Sahroni: Tindak Pidananya Jelas, Ada Apa Gerangan?

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Zahroni mengaku terkejut dengan keputusan Hakim Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Anggota DPR nonaktif tersebut merupakan mantan terdakwa kasus penganiayaan yang melibatkan pacarnya, Tini Sera Afrianti. Akibat penganiayaan tersebut, jiwa Dini hilang.

“Ini harus diawasi dengan ketat oleh para partai, apa jadinya sampai akhirnya dibebaskan? Yang jelas kejahatan terbuka di tahun 2023 adalah kematian, termasuk penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan,” kata Sahroni di Markas Besar Nasdem. , Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Sahroni curiga hakim tidak mempunyai anak sehingga tidak tahu bagaimana jadinya jika anaknya membunuh ibunya.

Baca Juga: Ronald Tanur Dibebaskan, Kejaksaan Agung Yakin Hakim Salah Membaca Kasus

Selain itu, JPU juga meminta hukuman 12 tahun penjara, namun hakim Ronald memilih membebaskan Tanur.

“Nah, kemarin saya bilang hakim ini sakit. Bukankah hakim ini punya mesin atau tidak punya TV di rumah? Jadi ini yang saya katakan, hakim ini sakit,” ujarnya.

Sahroni mengatakan, hakim yang membebaskan Ronald Tanur sebaiknya melakukan pengusutan menyeluruh mengapa ia bisa menjatuhkan hukuman seperti itu.

Ia menilai alasan hakim memalukan.

“Yang saya tahu polisi sudah menyiapkan materi tentang apa yang dituduhkan kepada yang bersangkutan. Dan prosesnya sudah selesai, tiba-tiba kemarin pengadilan negeri memutuskan untuk membebaskannya, sayang sekali, sayang sekali,” imbuh Sahroni.

Baca Juga: Nasihat Hukum Awal: Hakim Tu Ronald Tanur Berdasarkan Keyakinan Pribadi

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannoor (31), anggota DPR nonaktif, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (24/7/2024).

Ronald Tannur sebelumnya dituding menganiaya pacarnya Tini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia pada Kamis (4/10/2023).

Ketua Panitia Hakim Negeri Surabaya Erintua Damanik mengatakan Ronald tidak membuktikan dirinya melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Terdakwa tidak memberikan kesaksian secara sah dan dapat dipercaya sebagaimana dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau pasal kedua 351 ayat (3) KUHP atau pasal ketiga dan ayat 351 (1) KUHP. KUHP,” menurut hakim virprom.com, laporan Kamis.

Hakim pun meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Segera setelah putusan ini dibacakan, lepaskan terdakwa dan pulihkan hak terdakwa baik dari segi kekuasaan, hak dan martabatnya,” kata hakim.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Alasan Hakim Ronald Tannoor Dibebaskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top