KPK Sita Rp 4,6 Miliar, Logam Mulia, hingga Tas Mewah dari Penggeledahan di Balikpapan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp4,6 miliar dalam operasi penggeledahan terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam operasi tersebut, penyidik ​​menggeledah dua rumah dan kantor milik perorangan di Balikpapan pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.

Dari penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dana sekitar Rp4,6 miliar, kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8 Mei 2024).

Selain uang, penyidik ​​juga menyita enam mobil, sembilan jam tangan, 13 logam mulia, dan sebanyak 37 tas mewah.

Baca juga: KPK Minta Pemerintah Daerah Tindak Tegas Wisatawan Nakal di Labuan Bajo

Kemudian 100 buah perhiasan yang terdiri dari cincin, kalung, gelang, liontin dan anting serta barang bukti elektronik (EBE) berupa laptop dan harddisk.

“Semuanya diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang dalam penyelidikan dan akan terus didalami penyidik,” kata Tessa.

Tessa mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berupaya mengusut kasus dugaan korupsi di lembaga keuangan LPEI.

Lembaga antirasuah akan menangkap siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.

“(PKC) akan mengadili pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban,” kata Tessa.

Baca juga: KPK Periksa Herman Heri dalam Kasus Bantuan Presiden

Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PoI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerintah mengalami kerugian hingga Rp3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor.

Tanda-tanda kerugian muncul dari pemberian pinjaman kepada tiga perusahaan, yakni PT PE senilai Rp 800 miliar, PT RII senilai Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL senilai Rp 1,051 triliun.

Meski kasusnya masuk tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu belum menetapkan tersangka karena menggunakan Jenderal Sprindik, baik di kepolisian maupun kejaksaan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top