Periksa Eks Caleg PDI-P Kalbar, KPK Dalami Perkara Mirip Kasus Harun Masiku

JAKARTA, virprom.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto menduga ada kasus serupa yang menimpa Harun Masiku di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal itu salah satu materi yang diperiksa penyidik ​​saat pemeriksaan Presiden Partai Persatuan Indonesia (PSI) Kalimantan Barat Alexius Akim (AM) pada Senin (8/5/2024) di Dewan Pimpinan Daerah (DPW).

Penyidik ​​sedang mendalami cara serupa dengan yang terjadi pada Harun Masiku yang terjadi bersamaan di daerah pemilihan Kalimantan Barat. Penyidik ​​juga mendalami keberadaannya, kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (8/6/2024).

Baca juga: Awasi Wahyu Setiawan, KPK Selidiki Gangguan Keadilan dan Lokasi Harun Masiku

Selain itu, lanjut Tessa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggali informasi Alexius untuk mengetahui apakah dia punya hubungan atau keberadaan Harun.

Padahal, dia merupakan mantan kader PDI Perjuangan seperti Alexius Harun dan sama-sama mencalonkan diri sebagai legislatif pada 2019.

Tentu saja pemeriksaannya tetap berkaitan dengan hadiah atau janji yang diberikan Yang Mulia atau hal-hal lain yang dipermasalahkan, kata Tessa.

Berdasarkan catatan virprom.com, Alexius menjadi calon peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Kalimantan Barat.

Namun, PDI Perjuangan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencalonkan Alexius sebagai calon legislatif.

Permintaan itu disampaikan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam rapat paripurna terbuka untuk memutuskan calon wakil rakyat terpilih DPR RI dan disetujui KPU.

Baca juga: Kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan Akui Sedang Selidiki Pekerja Hasto Kristiyanto

Apa yang dialami Alexius serupa dengan yang menimpa Harun Masiku. Karena Harun tidak seharusnya menjadi anggota DPR terpilih, ia tidak memperoleh suara terbanyak.

Namun, PDI Perjuangan meminta agar Harun diangkat menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia yang berhak mendapat kursi DPR karena memiliki suara terbanyak kedua setelah mendiang Nazaruddin Kiemas.

Kasus Harun Masiku terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kampanye pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Harun menduga Wahyu dan Agustiani memberikan suap untuk memuluskan langkah menjadi anggota DPR lewat pergantian sementara.

Namun, saat itu Harun berhasil lolos dari penangkapan. Tim penyidik ​​KPK terakhir menemukan Harun di dekat Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan.

Harun masih buron dan masuk daftar pencarian orang. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top