Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Disebut Perkaya Pilihan Masyarakat di Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ) tentang batasan pencalonan akan memperbesar peluang masyarakat pada Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024.

Feri mengatakan kepada masyarakat, pada Pilkada 2024, masyarakat membutuhkan calon yang beragam, tidak hanya satu, apalagi menentang kotak suara yang kosong.

“Ini memperkaya demokrasi kita dan memberikan pelajaran penting bagi demokrasi dan partai politik kita untuk tidak mengontrol permainan sesuka hati,” kata Feri di Kompas Ptang Kompas TV, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Jelang Putusan MK, PDI-P Prediksi Pilkada Bebas di 140-150 Daerah

Feri juga menyinggung dinamika politik Pilkada Jakarta 2024, pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono mendapat dukungan 12 partai politik.

Calon pasangan Dharma Pongrekun-Kun Vardhana akan maju ke arah mandiri.

Menurut Feri, dinamika politik di Pilkada Jakarta 2024 secara tidak langsung akan mempersulit masyarakat dalam mencari alternatif.

“Semuanya dipaksakan, apalagi salah satu calon dihadapkan pada kotak kosong. Bagaimana kita bisa dipaksa memilih sesuatu yang bukan alternatif kita? Jumlah kita sedikit,” ujarnya.

Feri menambahkan, jika ada pihak yang mempertanyakan jumlah calon, sebaiknya.

“Anda harus bertanya pada diri sendiri pertanyaan sebaliknya, apa salahnya memiliki begitu banyak kandidat?” Kita bukan negara seperti Jakarta yang masyarakat budayanya berbeda, daerah lain yang keberagamannya berbeda pula,” imbuhnya.

Baca Juga: KPU Ubah Ambang Batas Pilkada Serentak 2024, Sesuai Tuntutan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya diberitakan, batas pencalonan gubernur Jakarta diturunkan drastis setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permintaan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. “Kami menerima sebagian permohonan pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa.

Keputusan tersebut memberikan harapan baru bagi gubernur Jakarta, yang telah terlibat dalam kontroversi mengenai “pembelian tiket” oleh koalisi terkemuka Indonesia (KIM).

Dengan perubahan ini, semakin banyak partai politik yang bisa mengusung calon gubernur dengan modal elektoral rendah sehingga membuka peluang munculnya wajah-wajah baru di kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan diri sebagai Gubernur Jakarta hanya 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top