Hari Bhayangkara Ke-78, “Polri Menjauh dari Visi Reformasi 1998”

JAKARTA, Kompass.com – Memperingati Hari Bhayangkara ke-78, Pengamat Polisi Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyoroti besarnya kewenangan Kepolisian Negara (POLRI).

Menurut Bambang, hak luas tersebut kerap dikaitkan dengan kelompok tertentu, termasuk kepentingan politik dan perusahaan swasta.

“(Kepentingan itu) jelas bertentangan dengan kepentingan rakyat sebagai pemilik sah negara,” kata Bambang kepada virprom.com, Senin (1/7/2024).

Padahal, tegasnya, Polari yang terlahir kembali pasca gerakan reformasi tahun 1998 dengan menghapuskan dwifungsi ABRI, harusnya menjadi organisasi yang mengayomi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Baca Juga: Di HUT ke-78, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polisi Mungkin Tak Terwakili Melalui Survei

“Sesuai perkembangan saat ini, alih-alih menjadi lembaga kepolisian negara yang profesional seperti yang diharapkan masyarakat, Polari semakin menjauh dari visi reformasi tahun 1998,” kata Bambang.

Ia menghubungkan permasalahan di Polari dengan kepemimpinan yang tidak ketat dan terlalu toleran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh stafnya.

Permasalahan organisasi kepolisian saat ini bersumber dari kepemimpinan yang tidak jelas, lambatnya respon terhadap permasalahan yang muncul di masyarakat, izin atau toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan personel, kata Bambang.

Dan banyak pula yang melanggar Pasal 28 UU 2 Tahun 2002 dengan menempatkan jenderal aktif di luar kerangka mengingatkan masyarakat akan praktik dwitugas pada era sebelum reformasi 1998, lanjutnya.

Baca Juga: Prabowo Beri Penghormatan kepada Jokowi Saat Menyambutnya Menjadi Presiden Terpilih RI di Upacara HUT Bhayangkara ke-78.

Kemudian Bambang mengatakan, keadaan semakin parah karena pemerintah dan lembaga legislatif sebagai pengawas justru membiarkan pelanggaran terhadap undang-undang kepolisian negara.

Seperti diketahui, upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-78 digelar Senin ini di Lapangan Mons Jakarta. dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai inspektur upacara.

Sebelumnya, terkait pengusutan kasus pembunuhan Veena Devi Arsita dan pacarnya Mohammad Rizki atau Eki di Cereban, kinerja polisi jadi headline.

Pasalnya, kasus yang telah tertunda selama delapan tahun ini tiba-tiba dibuka kembali dengan berbagai komplikasi.

Tak tanggung-tanggung, Afif Maulana sudah dieksekusi mati atas dugaan pelecehan yang dilakukan polisi di Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-78, Iriana Jokowi Serahkan Piala kepada Peraih Hougang Award 2023

Kemudian, Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) mencatat 645 peristiwa kekerasan yang dilakukan polisi pada periode Juli 2023-Juni 2024 tahun lalu.

Koordinator Kontras Dimas Bagus Aria dalam jumpa pers di kantor Kontras Kavitang, Jakarta Pusat, Senin, mengatakan terdapat 754 orang luka-luka dan 38 orang tewas dalam 645 kasus kekerasan.

Dari 645 kejadian tersebut, Kepolisian Resor (Polrace) menjadi instansi pelaku terbanyak dengan 421 kejadian. Kemudian terdapat 124 kejadian kekerasan di tingkat kepolisian dan 96 kejadian kekerasan di tingkat Polda.

“Satuan yang paling banyak terlibat dalam peristiwa kekerasan adalah Bareskrim dengan jumlah 341 kasus, menunjukkan mayoritas kasus kekerasan yang terdokumentasi terjadi dalam rangka penindakan terhadap tersangka atau tersangka pelaku kejahatan,” kata Dimas.

Menurut dia, kekerasan bisa saja digunakan dalam menjalankan tugas, terutama dalam konteks penegakan hukum.

Namun Kontra mencatat kekerasan dan penggunaan senjata harus terukur dan dengan kriteria yang jelas sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Baca Juga: Membandingkan Rekor 645 Kekerasan yang Melibatkan Polisi Dalam Satu Tahun Dengarkan berita dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top