Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Pertanian (Kementan) membeli rompi anti peluru untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Papua.

Hal itu diungkapkan mantan Direktur Teknologi dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta saat menjadi saksi utama kasus dugaan pungli dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI.

Hatta juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun dalam persidangan kali ini, mantan Direktur Alsintan itu menjadi saksi untuk terdakwa SYL dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagion.

Baca Juga: SIL: Saya tidak pernah menyuruh Anda menarik uang

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (JPU) Meyer Simanjuntak awalnya mengusut penerimaan uang dari pegawai Kantor Umum Kementerian Pertanian bernama Karina.

Hatta mengaku kepada JPU KPK telah menerima uang tersebut.

Katanya, uang Rp 50 juta itu digunakan untuk membeli empat rompi antipeluru untuk SYL.

“Apakah saksi pernah menerima uang tunai atau wesel dari Karina?” tanya Jaksa Meyer dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024).

“Dari Karina, seingat saya, itu ada hubungannya dengan pembayaran rompi antipeluru,” jawab Hatta.

“Rompi antipeluru, untuk siapa rompi antipeluru ini?” – tanya jaksa.

“Untuk Menteri,” jawab Hatta.

“Harganya berapa?” tanya jaksa lagi.

“Kalau tidak salah ingat, 50 juta rupiah,” kata Hatta.

Baca Juga: Mantan Sekjen Kementan di Rapat SYL, Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Temuan WTP

Jaksa KPK Hatta mengatakan Kementerian Pertanian menyiapkan sekitar empat rompi antipeluru untuk SYL. Katanya baju besi itu digunakan SYL di Papua.

Sebab, atas anjuran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), SYL disarankan memakai rompi antipeluru.

Hal ini dinilai perlu mengingat situasi keamanan di Papua sedang kurang kondusif pada saat kunjungan tersebut.

“Pak Menteri pakai kalau ke Papua,” jelas Hatta.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan bawahan dan direktorat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, Kasdi Subagiono; Staf khusus politik Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjant.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo § 55 par. 1 1 KUHP (KUHP) § 64 par. 1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top