Ajukan PK, Pengacara Surya Darmadi Klaim Ada Kekhilafan Hakim

JAKARTA, virprom.com – Surya Darmadi, Makdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi tanah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mengatakan hakim melakukan kesalahan dalam memutus perkara kliennya.

Hal tersebut disampaikan Maqdir Ismail saat menjelaskan dasar hukum perkara hukum surat perintah certiorari (PC) yang diajukan kelompoknya ke Mahkamah Agung (MA) pada 26 Juli 2024.

“Untuk mengenang KUHP, kami telah memberikan novum dan kesalahan nyata hakim dalam perkara ini,” kata Makdir Ismail kepada virprom.com, Jumat (9/8/2024).

Makdeer mencontohkan, majelis hakim tingkat Kasasi menyebut Surya Dharmadi mendapat untung dari operasi sawit di Riau.

Baca Juga: Sidang PK Surya Dharmadi di Mahkamah Agung

Sementara itu, pimpinan partai PT Duta Palma meninggal dunia, menurut akuntan yang akan dilimpahkan ke pengadilan PC.

“Kami berharap masalah ini dipertimbangkan secara matang. Tentu kami berharap Pak Surya Dharmadi dibebaskan, kata Makdeer.

PK ini terdaftar dengan nomor PK 1277 PK/Pid.Sus/2024. Mahkamah Agung kemudian melimpahkan permasalahan tersebut ke Majelis Hakim pada Kamis (8/8/2024).

Kasus ini diselidiki dan disidangkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Suharto Bidang Non-Peradilan dengan Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Nur Edi Yono sebagai anggota panel.

Status kasus ini “menunggu peninjauan kongres” telah diposting di situs Mahkamah Agung pada hari Jumat.

Berdasarkan kasus per kasus, Mahkamah Agung menambah hukuman korporasi terhadap Surya Dharmadi menjadi 16 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Disahkan oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santjarto serta anggota Sininta Uliansih Sibarani dan Johannes Priana pada 14 September 2023.

Selain menambah sanksi perusahaan, pemilik PT Duta Palma Group ini juga divonis denda Rp1 miliar plus enam bulan penjara.

Baca juga: Kejaksaan Agung menyita 8 properti Surya Darmadi, dua di antaranya apartemen di Ritz-Carlton, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, MA mengurangi ganti rugi yang dibayarkan Surya Dharmadi dari Rp41,9 triliun menjadi Rp2,2 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Dharmadi divonis bersalah atas kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Wilayah Indragiri Hulu.

Sedangkan seorang pemilik usaha sawit divonis 15 tahun penjara dan denda Rp41,989 triliun.

“Tambahan biaya ganti rugi sebesar Rp2,238 triliun dan kerugian ekonomi pemerintah sebesar Rp39,7 triliun,” kata Ketua Hakim Fakhzal Hendri pada 23 Februari 2023 saat mengumumkan putusannya.

Dalam kasus ini, Surya Dharmadi dinyatakan bersalah melanggar hukum dan merugikan pemerintahan dan perekonomian negara.

Selain itu, Surya Dharmadi juga dinyatakan bersalah atas tuduhan pencucian uang (TPPU) ketiga. Tetap up to date dengan berita terbaru di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top