Kejagung Periksa Eks Dirut Antam Terkait Korupsi Pengelolaan Emas 109 Ton

JAKARTA, virprom.com – Tim jaksa penyidik ​​Wakil Ketua Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi di bidang usaha produk emas. 109 kegiatan pada tahun 2010-2022.

Kepala Jaksa Hukum Media Center Harli Siregar mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah purnawirawan General Manager PT Antam Tbk.

“HW telah pensiun (CEO) dari PT Antam Tbk,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (6/11/2024).

Baca Juga: Transaksi Emas Ilegal 109 Ton, Jaksa Agung Periksa Eks CEO PT Antam

Selain itu, empat orang saksi lainnya merupakan karyawan dan mantan karyawan Antam.

Saksi tersebut adalah TH selaku General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk pada tahun 2013.

Kemudian TH sebagai Direktur PT CBL Indonesia Investment atau General Manager UBPP LM sejak Maret 2010 hingga Desember 2012.

Kemudian, beliau adalah EV sebagai Kepala Audit Internal UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 hingga saat ini.

“TR sebagai account manager operasional nikel mulai tahun 2022 hingga sekarang,” imbuhnya.

Namun Harli tidak membeberkan hasil atau detail pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas pengaduan dalam perkara yang sedang ditangani, kata Harli.

Baca Juga: Usut Korupsi 109 Ton Emas, Jaksa Agung: Emas Bisa Dijual Berputar-putar di Antam

Dalam kasus ini, Jaksa Agung membeberkan nama enam tersangka. Keenam orang yang terungkap namanya merupakan mantan pengelola PPLM UB PT Antam Tbk.

Saya TK sebagai GM pada musim 2010-2011; HN sebagai GM periode 2011-2013, DM sebagai GM periode 2013-2017; AH sebagai GM musim 2017-2019; MA sebagai GM musim 2019-2020; dan DNI sebagai GM musim 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi sebelumnya mengklaim para tersangka menggunakan kekuasaannya untuk melakukan aktivitas kreatif.

Mereka mencap Antam pada 109 ton emas yang diperoleh secara ilegal.

Baca juga: Emas Antam 109 Ton, Jaksa Agung: Emas Itu Asli, Tapi Perolehannya Ilegal

Segel ini tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Antam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top