Moeldoko Minta Publik Tak Berlebihan soal Revisi UU Polri

JAKARTA, virprom.com – Kepala Kantor Presiden (KSP) Moeldoko mengimbau masyarakat tidak membesar-besarkan rancangan pertama Undang-Undang (RUU) Polri.

Alasannya, rancangan undang-undang yang beredar akan memberikan kewenangan tambahan kepada Polri untuk mengambil tindakan demi keamanan dalam negeri guna mencegah atau mengganggu dan berupaya memperlambat akses ke dunia maya:

“Kita tidak boleh berlebihan, kita semua berhak dan wajib berbuat sesuatu untuk negara ini,” kata Moeldoko di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (11 Juni 2024).

Ia mengatakan, masyarakat bisa mengkritisi dan mengikuti perkembangan perdebatan mengenai perubahan undang-undang kepolisian di Tanah Air.

BACA JUGA: Debat Publik Janji Kaji Ulang UU Kepolisian, Komite Ketiga: Jangan Terlalu Skeptis

Ia mengatakan, sebagai negara demokrasi, pemerintah bersedia menerima kritik masyarakat.

“Masyarakat bisa mengontrol semuanya. Kita ini negara demokrasi dan semuanya ada haknya, kita punya hak dan kemungkinan untuk mengontrolnya,” ujarnya.

Dikutip Kompas.id, DMK menunggu persetujuan pemerintah yang ditandai dengan pengiriman surat presiden (surpres) dan daftar masalah (DIM), agar pembahasan rancangan undang-undang kepolisian bisa terus berlanjut.

Fajri Nursyamsi, Wakil Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan (PSHK), mendesak DPR untuk memprioritaskan banyak RUU lain dibandingkan RUU Polri.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Akui Amandemen UU Polri-TNI Perluas Kewenangan, Tapi Terbatas

Dia mengatakan empat bulan sisa masa jabatan perwakilan Partai Demokrat antara tahun 2019 dan 2024 terlalu singkat untuk mempertimbangkan RUU tersebut, yang belum dipublikasikan.

Dia ingin Presiden Jokowi menunda pelepasan peredam tersebut. Namun dia ragu apakah Jokowi akan memutuskan mengambil langkah itu.

Saya yakin RUU TNI dan Polri yang sedang dibahas sekarang mendapat dukungan dari presiden, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top