KPU Jamin Putusan MK soal Usia Cagub-Cawagub Masuk ke PKPU Pencalonan Pilkada

 

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan usia calon kepala daerah akan masuk dalam aturan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU (PKPU) tentang pencalonan pada Pilkada 2024.

“Putusan 60, Putusan 70 (agar selaras dengan putusan MK), yang boleh kampanye di kampus, nanti disesuaikan dengan PKPU lainnya,” kata Ketua KPU RI Moshammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis. (22/8/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmed mengatakan perubahan undang-undang pilkada yang “membatalkan” putusan MK tidak akan disetujui DPR.

Ia mengatakan, pencalonan Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan MK atas tuntutan Partai Buruh dan Gelora yang dikabulkan Mahkamah, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/ . 2024.

Baca Juga: Pakar Minta Masyarakat Waspada DPR yang Ejekan UU Pilkada

Namun kekhawatiran muncul karena keputusan Partai Buruh dan Gelora hanya mengacu pada ambang batas pengangkatan kepala daerah oleh partai politik, bukan usia calon kepala daerah.

Afif memastikan KPU tidak akan memasukkan putusan MK ke dalam PKPU.

“Semua hal yang berkaitan dengan putusan MK yang katakanlah tumpang tindih dengan PKPU-PKPU kita, yang paling umum dalam konteks ini adalah penunjukan PKPU, akan kita terapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, saat mempertimbangkan putusan MK, Mahkamah menegaskan, usia calon kepala daerah diperhitungkan saat KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah.

Hal ini membatalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial beberapa bulan lalu, ketika Mahkamah Agung dengan cepat memutuskan bahwa usia calon kepala daerah dihitung sejak tanggal memangku jabatan.

Baca Juga: KPU: Keputusan MK soal usia dan marjinal berlaku sampai pasangan calon kepala daerah diputuskan

Pentingnya menentukan nasib putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024.

Jika putusan MK digunakan, Kaesang tidak bisa maju pada Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun saat KPU memutuskan calon pada 22 September 2024.

Sementara dengan adanya putusan MA, Kaesang bisa maju karena pada Pilkada 2024 akan menghasilkan pelantikan kepala daerah terpilih sekitar tahun 2025, setelah ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024.

Sementara Partai Nasdem mengumumkan Kaesang sebagai calonnya di Pilkada Jawa Tengah 2024, bersama purnawirawan Polri Ahmed Lutfi. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top