IM 57+ Institute Sebut Dewas KPK Bisa Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron

JAKARTA, virprom.com – Ketua Ikatan Pemanggilan Indonesia (IM) 57+, M. Praswad Nugraha mengatakan, Pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dapat membacakan putusan terkait pelanggaran yang dilakukan Nurul Ghufron. .

Tindakan yang dilakukan Badan Tata Usaha Negara terhadap dugaan tindak pidana Saudara Nurul Ghufron sudah benar dan dapat dilanjutkan putusannya, kata Praswad dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK yang diduga melanggar kode etik karena menggunakan pengaruhnya terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Proses etik di Dewas dihentikan karena Dewan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dalam keputusan sementara memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses etik. Padahal, mereka hanya perlu membacakan keputusan tersebut.

Baca Juga: MA Tolak Materi Sidang Nurul Ghufron, Penyidik ​​KPK Pertama Diharapkan Dibawa ke PTUN

PTUN DKI Jakarta menambahkan, ada permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Ghufron terkait Peraturan Dewas KPK.

Namun belakangan MA menyatakan menolak permohonan yang diajukan Nurul Ghufron.

“(Putusan Mahkamah Agung) menegaskan bahwa Badan Tata Usaha Negara berwenang menangani perkara pelanggaran Kode Etik KPK,” kata Praswad.

Lebih lanjut, Praswad meminta agar keberadaan putusan MA itu menjadi urusan Panitia Seleksi Pimpinan KPK (Pansel Capim).

Majelis harus mempertimbangkan persoalan etik Ghufron yang terhenti karena Ghufron menempuh jalur hukum.

Padahal, kata Praswad, pimpinan KPK harusnya menjadi contoh bagi seluruh pegawai lembaga antikorupsi dan tidak boleh diragukan integritasnya.

Baca Juga: MA Tolak Judicial Review Nurul Ghufron, KPK Tunggu Putusan PTUN DKI

Jelas ada persoalan etik yang mengharuskan Nurul Ghufron dicopot dari proses seleksi pimpinan KPK, kata Praswad.

Sebelumnya, MA menolak uji sifat atau uji materi yang diajukan Ghufron terkait Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Tertib dan Perilaku Pegawai Badan Pemberantasan Korupsi.

Ghufron meminta MA mengkaji ulang undang-undang yang memeriksa Dewas karena perbuatan tercela.

Sementara itu, Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya untuk meminta otoritas Kementerian Pertanian (Kementan) memindahkan tenaga kerja dari pusat ke daerah.

“Putusan: menolak permohonan HUM (hak peninjauan kembali),” seperti dikutip dalam Putusan MA, Senin (19/8/2024).

Sedangkan Ghufron saat ini sedang mengikuti proses seleksi Capim KPK. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top