Lukman Edy Dilaporkan PKB ke Polisi Usai Beri Keterangan di PBNU, Cholil Nafis: Itu Hak Warga Negara

JAKARTA, virprom.com – Rais Syuriyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Cholil Nafis menyinggung laporan polisi yang dibuat Partai Pembebasan Nasional (PKB) terhadap mantan Sekjen PKB Lukman Edy.

Sementara Lukman Edy dituduh melakukan pencemaran nama baik setelah memberikan pernyataan kepada kelompok PBNU pada Rabu (31/7/2024).

Cholil Nafis mengatakan, laporan polisi seperti ini merupakan hak sipil.

Pada Senin, 8/5/2024, Cholil mengatakan: “Kami menyampaikan hak masyarakat atas informasi tentang pengecualian, sebagai hak publik.”

Baca juga: Laporan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy di Bareskrim

Seperti diberitakan sebelumnya, DPP Partai Pembebasan Nasional (PKB) mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi tahu mantan Sekjen PKB Lukman Edy soal skandal tersebut.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2024.

Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, laporan ini disampaikan terkait pernyataan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.

Usai menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri, Cucun mengatakan: “Kami DPP PKB dan tim kuasa hukum melaporkan Lukman Edy karena menyebarkan informasi yang dimanfaatkan masyarakat sama berbahayanya dengan ujaran kebencian atau penodaan agama”. Markas Besar, Jakarta, Senin sore.

Cucun menilai Lukman Edy melanggar ketentuan pidana karena menghina PKB dan ketua partai, Muhaimin Iskandar. Banyak pernyataan Lukman yang dinilai merugikan PKB termasuk transparansi pengelolaan keuangan di partai. 

Meski Lukman Edy bukan anggota partai, namun ia tidak punya kapasitas untuk berbicara tentang internal PKB, ujarnya.

Baca Juga: Kasus Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR, PKB: Belum Yakin Laporan Menyusul

 

Cucun menilai ucapan Lukman terhadap Ketua PKB Muhaimin Iskandar merupakan bentuk ekspresi kebencian dan kritik terhadap pimpinan partai dan lembaga.

Ia pun mempertanyakan alasan Lukman melapor ke Kantor PBNU, karena Lukman sudah tidak lagi menjabat di PKB.

Cucun mengatakan, “Saudara Lukman bukan orang, dia tidak punya kewenangan membicarakan PKB atau kepemimpinan PKB.

Selain itu, Cucun menyebut pernyataan yang dipublikasikan tersebut sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kebencian dan perpecahan di dalam dan di luar PKB. Menurutnya, PKB merupakan salah satu partai dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia sehingga ucapan Lukman bisa menimbulkan kerugian besar.

Bayangkan dampak kekalahan bagi partai kita baik secara fisik maupun tidak langsung jika masyarakat, pimpinan, dan pekerja partai Indonesia menerima tuduhan yang tidak berdasar tersebut, kata Cucun.

Baca Juga: Setelah Lukman Edy, PBNU akan Panggil Nomor PKB Lainnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top