Sidang Tuntutan Terdakwa Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Kembali Ditunda

JAKARTA, virprom.com – Jaksa (Jaksa) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali menunda pembacaan dakwaan terhadap direktur PT Sansaine Exindo, Jamie Sujiawan.

Jemy Sutjiawan didakwa dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Keterlambatan kedua ini kembali terjadi karena surat tuntutan yang seharusnya dikirimkan hari ini belum siap untuk dibaca.

“Dulu tidak dilakukan, bagaimana sekarang?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Pidana Tipikor (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/1). 12/2024).

“Belum siap,” jawab jaksa.

Baca Juga: Sidang Terdakwa Pemenang Proyek 4G BTS Jamie Sutjiavan Ditunda

 

Hakim Rianto lantas meminta keseriusan jaksa dalam menyelesaikan kasus yang kini ada. Pasalnya, jadwal permohonan dijadwalkan dibacakan pada Selasa 9 Juli. Namun jaksa belum siap.

Hakim memberikan waktu untuk membaca hari ini. Namun jaksa kembali menyatakan belum siap membacakan surat instruksi tersebut.

“Kami kasih kesempatan terakhir ya, ini terjadi lagi,” kata hakim.

Hakim Rianto juga mengingatkan kembali masa hukuman penjara Jamie Sutjiavan yang akan berakhir pada minggu pertama Agustus 2024.

Dia memastikan, rangkaian persidangan tetap melalui tahapan pencatatan pembelaan atau pembelaan, tanggapan, penggandaan hingga tercapai keputusan.

Baca Juga: Hari ini Tokoh Ancam Libas Kementerian Komunikasi dan Informatika Hadapi Sidang Kasus BTS 4G

Hakim pun mengabulkan permintaan jaksa untuk menunda rapat kejaksaan hingga Selasa, 16 Juli.

“Saya selaku Ketua Majelis mengingatkan agar lebih serius dalam merumuskan permohonan dan sesuai dengan permohonan terakhir pada Selasa tanggal 16,” kata Hakim Rianto.

Penahanan berakhir Selasa 16, ini yang terakhir. Kami dipermalukan wartawan (yang menunggu persidangan), imbuhnya. Jaksa mengatakan hal itu sulit dibuktikan

Sementara itu, kuasa hukum Jamie Sutjiavan, Damyanus H. Renjaan menilai keterlambatan pembacaan dakwaan untuk kedua kalinya terjadi karena jaksa kesulitan membuktikan dakwaan.

Damianus mengakui, belum ada fakta hukum yang membuktikan keikutsertaan Jemy Sutjiawan dalam pelaksanaan tender maupun komitmen fee pengadaan proyek BTS 4G.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top