Rapat Bahas RUU Polri, Benny Mamoto Beri Masukan Peran Polri Tangani Kejahatan Lintas Negara

JAKARTA, virprom.com – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengutarakan pendapatnya tentang keterlibatan aparat Polri dalam kejahatan transnasional saat rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri Kementerian Koordinator Politik dan Hukum. urusan dan Masalah Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (23 Juli 2024).

Benny mengaku dalam pertemuan tersebut membahas keterlibatan Polri dalam berbagai peristiwa lintas batas negara seperti pengeboman Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris, Prancis (KBRI) pada tahun 2004 dan 2012.

“(Lalu) terjadi kebakaran di KBRI Arab Saudi, bagaimana penanganannya? “Bagaimana Mabes Polri bisa masuk dan terlibat menyelesaikan permasalahannya serta bekerja sama dengan pemerintah setempat,” kata Benny usai pertemuan.

Baca Juga: Amnesty International Identifikasi 8 Pasal Bermasalah di RUU Polri

Benny, mantan Deputi Anti Narkoba BNN, juga mencontohkan kasus narkoba Freddie Budiman.

“Dan kemudian kita juga tahu ada yang namanya penegakan narkoba perbatasan, (kasus Preddie Budiman),” kata Benny.

“Ini dari China, kami mendapat informasi bahwa kontainer berisi obat-obatan akan masuk ke Indonesia. Jadi berdasarkan informasi yang diterima, kontainer ini kami ikuti hingga masuk ke Indonesia dan jatuh ke tangan jaringan Freddie Budiman. “Dengan kerja sama seperti ini, kami juga membahas masalah yurisdiksi,” kata Benny.

Baca Juga: Temuan Amnesty International: Polisi Beli Alat Penyadap Israel Lewat Singapura

Benny juga mencontohkan penyanderaan WNI pada tahun 2005 yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Saat itu, Benny bekerja sebagai negosiator.

“Saya bawa pulang nakhoda kapal yang saya sandera, soalnya waktu saya negosiasi dengan sandera, wilayah hukumnya di luar, saya di Jakarta,” kata Benny.

“Nah, itu praktik berbasis praktik yang bisa digunakan ketika membahas masalah peradilan,” kata Benny.

Diketahui, DPR RI mendapat surat (kejutan) dari Presiden terkait RUU Polri. Setelah mendapat kejutan, DPR RI bisa melanjutkan proses perundingan.

Selain RUU Polri, DPR juga telah menerima Perpres tentang RUU TNI, RUU Keimigrasian, dan RUU Kementerian Negara.

Perluasan fungsi teritorial dan kewenangan Polri diusulkan melalui RUU Polri.

Saat ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Polri, peran dan fungsi kepolisian hanya diperjelas untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia, namun ketentuan tersebut telah diubah dengan undang-undang yang baru. Peraturan. ditambahkan

Dalam ketentuan baru Pasal 6 ayat (1), dalam menjalankan fungsi dan peran kepolisian yang diatur dalam Pasal 2 dan 5, meliputi hal:

A. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top