Jadi Tahanan Kota, 5 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam Dipasang Gelang Detektor

JAKARTA, virprom.com – Lima tersangka baru kasus korupsi 109 ton emas penggunaan ilegal merek PT Antam tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Mereka sekarang menjadi tawanan kota dan memakai gelang detektor untuk mencegah mereka melarikan diri.

“Iya, 5 orang tersangka di Rutan Kota itu dilengkapi atau dipasangi gelang pendeteksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Jaksa Agung Umumkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton

Kelima narapidana tersebut berinisial LE, DT, SJ, JT dan HKT. Mereka baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/7/2024).

Tersangka ini merupakan pelanggan produksi pencetakan logo PT Antam pada produk emasnya.

Menurut Harley, gelang pendeteksi dikenakan di lengan dan kaki kelima tersangka. Hal ini dimaksudkan untuk mendeteksi pergerakan tersangka.

Tak hanya itu, kelima tersangka tetap harus menjalani wajib hadir secara berkala.

“(Tersangka) harus melaporkannya,” kata Harley.

Baca Juga: Peran 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton

Dugaan korupsi pengelolaan emas 109 ton di PT Antam diketahui terjadi antara tahun 2010 hingga 2022.

Selain lima tersangka tersebut, jaksa juga menetapkan delapan tersangka tambahan.

Dua di antaranya berinisial GAR dan S.L. Mereka juga merupakan pelanggan produksi pencetakan logo PT Antam pada produk emasnya.

Sedangkan enam tersangka tersisa yang berhasil diidentifikasi sebelumnya merupakan mantan General Manager (GM) PPLM UB PT Antam Tbk.

Mereka adalah TK sebagai GM periode 2010-2011; HN sebagai GM periode 2011-2013, DM sebagai GM periode 2013-2017; AH sebagai CEO periode 2017-2019; MAA sebagai direktur jenderal periode 2019-2020; dan ID sebagai CEO periode 2021-2022.

Baca juga: Kejaksaan Periksa Mantan Direktur Utama Antam Terkait Korupsi Pengelolaan 109 Ton Emas

Singkat cerita, para tersangka sepakat melakukan aktivitas pembuatan ilegal. Mereka mencap logo “Antam” pada 109 ton emas yang ditambang secara ilegal.

Stempel ilegal ini bertentangan dengan peraturan dan ketentuan Antam.

Pasalnya, penandaan logam mulia Antam harus dilakukan dengan izin resmi. Oleh karena itu, PT Antam tidak menerima royalti atau hak eksklusif.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2, Bagian 1, Pasal 3, dibaca Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibaca Pasal 55, Bagian 1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top