Siapa Terpilih Capim dan Dewas KPK?

Sejak pendaftaran ditutup pada Senin 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB, Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera bekerja keras dengan beban yang tidak ringan.

Beban ini tidak ringan jika dibandingkan dengan ekspektasi umum. Masyarakat sangat berharap panitia bekerja secara independen dan tekun untuk memastikan calon pemimpin (capim) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK di masa depan terpilih sesuai dengan keinginan masyarakat.

Menurut Bansil, jumlah bakal calon KPK dan Dewas mencapai 525 orang. Sebanyak 318 orang, terdiri dari 298 laki-laki dan 20 perempuan, terdaftar sebagai pimpinan PKK.

Sedangkan jumlah bakal calon Dewas KPK mencapai 207 orang, terdiri dari laki-laki 184 orang dan perempuan 23 orang.

Panitia harus menyaring 318 calon pimpinan KPK, dan ke depan hanya terpilih 5 pimpinan KPK. Untuk Dewas KPK, Pansel harus menyaring 207 orang dan kemudian terpilih 5 orang menjadi anggota Dewas KPK.

Wajar jika perhatian publik lebih tertuju pada Ketua KPK. Kinerja lembaga antirasuah berada di tangan pimpinan. Kinerja baik pimpinan KPK akan meringankan Dewas.

Namun, bukan berarti siapa pun bisa mengisi Dewas. Profil dan kinerja Dewas berkontribusi signifikan terhadap kinerja KPK. Integritas sebagai syarat dasar

Baca Fungsi, Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pimpinan KPK dan Dewas Menurut saya, integritas adalah “sine qua non” bagi pimpinan dan anggota Dewas KPK.

Tanpa mengurangi perhatian terhadap keahlian khusus terkait fungsi, tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, maka integritas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selalu menjadi perhatian masyarakat.

Sejak KPK periode 2007-2011 dipimpin Antsari Azhar hingga periode 2019-2023 dipimpin Verli Bahuri, pimpinan KPK tak luput dari tudingan pelanggaran kode etik. Hal paling dramatis dan tragis menimpa Ansari Azhar dan Verli Bahori.

Entesari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2011, menurut catatan virprom.com (14/06/2021), melakukan sejumlah pelanggaran Kode Etik.

Diantaranya pertemuan dengan pengusaha asal Batam yang diduga bermasalah dengan korupsi. Ia juga bertemu dengan pengusaha media Sigide Hario Wibisono dan Nasruddin.

Sementara itu, Antasari juga menjadi tersangka kasus pembunuhan Nasruddin Zulqarnain, Direktur PT Putera Rajawali Banjaran. Akibat kasus ini, Antsari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan divonis penjara.

Ibrahim Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015, juga tersangkut masalah etika. Dia diduga melanggar aturan etik karena menjatuhkan surat keterangan penyidikan (sprendik) atas nama Anas Urbaningrum.

Namun belum terbukti Ibrahim Samad langsung menjatuhkan dokumen tersebut. Komite Etik memutuskan pelaku utama kebocoran dokumen Sprendic atas nama Anas adalah Wiwin Sowande, sekretaris Abraham Samad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top