Panglima Surati Menko Polhukam agar Revisi UU TNI Tak Hanya soal Perluasan Jabatan Sipil

JAKARTA, virprom.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tsiakhiant, menuntut revisi UU TNI tidak hanya mencakup perluasan pos sipil.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Kresna Buntora dalam “Debat Publik RUU TNI/Polra” yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Kamis (11/7) lalu. di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. 2024) pada sore hari

“Panglima TNI mengirimkan surat kepada Menko Polhukam untuk menambahkan bahwa selain dua pasal tersebut di atas, ada beberapa pasal yang perlu dibahas dalam revisi UU TNI,” kata Kresna. Pengamat YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat (12/07/2024) sore.

Isinya ada dua pasal: Pasal 47 yang mengatur tentang kedudukan prajurit dalam pelayanan publik, dan Pasal 53 yang mengatur tentang perpanjangan usia pensiun.

Baca juga: Revisi UU, TNI Ajak Prajurit Ikut Berbisnis

Kresna mengatakan, salah satu isu yang mendesak untuk dibahas, selain kedua pasal tersebut, adalah terkait dinamika pembangunan dan lingkungan strategis (Banglistra), serta spektrum ancamannya.

Dia mencontohkan serangan siber yang terjadi belakangan ini.

“Lalu TNI mau bermarkas di mana?” Sebagai penonton atau sebagai komponen yang terlibat dalam pemrosesan ini?” – kata Kresna.

Kresno melaporkan, Panglima Agus juga mengusulkan perubahan Pasal 1 UU TNI tentang ketentuan umum.

Kebanyakan nomenklaturnya, sebagian besar penyesuaian norma atau istilah yang diatur dalam undang-undang,” kata Kresno.

TNI juga ingin memperjelas secara rinci Pasal 7 yang mengatur tentang operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Baca juga: Pemerintah Pastikan Serap Aspirasi Masyarakat Saat Revisi UU TNI dan Polra

“Kalau kita lihat apa itu aksi militer untuk perang, ternyata tidak ada definisinya,” kata Kresno.

“Jadi kami mencoba mendefinisikannya.” “Kami akan memiliki definisi permusuhan,” kata Kababinkum kepada TNI.

Usulan tersebut diwujudkan TNI dalam bentuk surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Cahjant.

“Kemudian dipastikan akan ada naskah akademis, daftar pertanyaan yang detail, dan tim Mabes TNI akan terbuka untuk diskusi lebih lanjut,” kata Kresno. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top