Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Berlaku Hari Ini sampai Minggu

JAKARTA, virprom.com – Polres Bogor kembali menerapkan sistem par terhadap seluruh kendaraan yang akan melewati kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai Jumat (7/6/2024) hingga Minggu (6/7/2024). 9/2024).

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan genap tersebut akan diterapkan mulai Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

“Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 7, 8 dan 9 Juni 2024 diberlakukan jalur Puncak genap,” tulis Instagram resmi Satlantas Polres Bogor, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Haruskah Pengemudi Keluar dari Mobil Saat Mengisi Bahan Bakar di SPBU?

FYI, kendaraan dengan nomor plat yang tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan ganjil dan genap akan dicabut petugas.

Bagi yang belum mengetahui batasan ganjil dan genap, perhatikan nomor terakhir pelat nomor kendaraan.

Jika jarang, tidak bisa menyeberang pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya. Namun torsi di jalur Puncak pun dikecualikan untuk beberapa kendaraan.

Masih dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, kawasan pembatasan lalu lintas ganjil tersebut meliputi arah simpang Gadog di Tol Puncak hingga simpang empat tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Baca Juga: Motor Listrik Electrum H3 Resmi Meluncur, Harga Promosi Rp 14 Jutaan

Berikut ini adalah pengecualian puncak ganjil dan genap:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, 2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, 3. Kendaraan dinas yang diberi tanda dinas berupa nomor kendaraan bermotor berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, 4. Kendaraan pemadam kebakaran, 5. Kendaraan ambulan,6. Kendaraan angkutan umum dengan STNK berwarna kuning, 7. Kendaraan dengan tenaga motor listrik, 8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,9. Kendaraan untuk keperluan tertentu (kendaraan Bank Indonesia, kendaraan perbankan lainnya, kendaraan pengisian ATM), 10. Kendaraan warga yang bertempat tinggal di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan jalan raya nasional perbatasan kota puncak nomor ruas 075 -Cianjur. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top