Wajib Utamakan Pejalan Kaki, Pemotor Lewat Trotoar Denda Rp 500.000

JAKARTA, virprom.com – Hak-hak pejalan kaki kerap dirampas oleh pengendara sepeda motor. Hal ini terlihat dari banyaknya sepeda motor yang melintas dengan berjalan kaki dan acuh terhadap pejalan kaki.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melindungi pejalan kaki, anak-anak, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Budianto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan berjalan kaki merupakan alat transportasi dasar manusia karena setiap perjalanan harus dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki.

Baca Juga: Harga Sedan Bekas Agustus 2024, Honda City Mulai Rp 43 Jutaan

Kata Budianto kepada virprom.com (12/8/2024).

Sekadar informasi, pengendara sepeda motor yang berjalan kaki bisa dituntut. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 106 ayat dua (2), setiap pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengemudi.

Pasal 284 UU Pidana menyatakan: Pengendara sepeda motor yang tidak mementingkan keselamatan orang yang berjalan kaki atau bersepeda, dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. .”

Baca Juga: Harga MPV Mewah Bekas Agustus 2024, Alphard Mulai Rp 100 Jutaan

Terkait hak pejalan kaki, Pasal 131 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut:

1. Pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas berupa trotoar, jalan setapak dan fasilitas lainnya.

2. Pejalan kaki mempunyai hak jalan ketika menyeberang jalan.

3. Apabila fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan mempertimbangkan keselamatannya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top