Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

JAKARTA, virprom.com – Menanggapi pemberian izin pertambangan kepada umat dan organisasi keagamaan (ormas), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengatakan belum ada pembicaraan dengan pemerintah.

Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya juga tidak akan terburu-buru menyikapi pemberian izin melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) no. 25 Tahun 2024 yang mengubah PP no. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Jika ada tawaran resmi pemerintah untuk Muhammadiyah, akan dibahas secara matang,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis dikutip Antaranews, Senin (6/2024).

Menurut Mu’ti, Muhammadiyah akan mempertimbangkan pilihannya terkait pemberian izin pertambangan. Karena kita tidak ingin pengelolaan tambang justru menimbulkan permasalahan bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.

“Bisa jadi ormas keagamaan yang mengoperasikan tambang itu tidak otomatis karena harus memenuhi syarat,” kata Mu’ti.

Baca juga: Jokowi Berikan Izin Tambang kepada Organisasi Akar Rumput, Dilihat Sebagai Strategi Mempertahankan Pengaruh Politik

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi menandatangani PP no. 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP no. 96 Tahun 2021 tentang Perkembangan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Pertambangan Batubara.

Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang dimuat di situs resmi Menteri Sekretaris Negara, Jumat (31 Mei 2024), keputusan tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2023.

Pasal 83A yang mengatur tentang wilayah operasi pertambangan prioritas khusus (WIUPK), menyebutkan bahwa ormas diberi izin untuk mengelola pertambangan.

Pasal 83A ayat (1) menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan dengan mengutamakan badan usaha milik masyarakat dan organisasi keagamaan.

Kemudian, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bekas wilayah Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Baca Juga: Gus Yahya Sebut PBNU Siap Nyatakan Ranjau

IUPK dan/atau saham milik umat beragama pada badan usaha tidak dapat dialihkan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Kemudian dikatakan bahwa porsi umat beragama dalam entitas ekonomi haruslah mayoritas dan menguasai.

Badan usaha tersebut dilarang melakukan kerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau pihak terkaitnya

Selain itu, tawaran WIUPK sebagaimana d berlaku selama lima tahun sejak berlakunya PP ini. Oleh karena itu, penawaran WIUPK bagi badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai dengan 30.05.2029.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian WIUPK berdasarkan prioritas bagi badan usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan akan diatur dengan keputusan presiden (Perpres).

Baca Juga: Tanggapan MUI, Muhammadiyah dan NU Terkait Izin Tambang Ormas

Di bawah ini link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4133571/pp-muhammadiyah-buat-belum-ada-pemcepatan-dengan-anggaran-soal-iup Simak berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top