KPK Periksa Mantan Pegawai Perusahaan Jepang Terkait Kasus LNG PT Pertamina

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) yang dilakukan oleh Tekashi Hashiguchi, mantan karyawan perusahaan energi Jepang Nippon Ketjen Co., Ltd. Gas Alam Cair dari PT Pertamina (Persero).

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik ​​memeriksa Takeshi pada Selasa (9/7/2024) soal perdagangan atau jual beli LNG.

Kasus tersebut merupakan lanjutan kasus Galaila Karen Kardinah alias Karena Agustiawan, mantan direktur utama (dirut) PT Pertamina.

“Kami ingin mendapat informasi terkait trader, atau perdagangannya apa. Nah, perdagangan atau penjualan LNG itu seperti apa,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Kerugian Negara dalam Kasus LNG Pertamina yang Ditagih ke Perusahaan AS, KPK Beberkan Kasus E-KTP

Menurut situs resminya, The Ketjen Catalyst Group memiliki tiga fasilitas di Houston, Texas dan Amsterdam.

Diketahui, PT Pertamina membeli LNG dari Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL LLC), perusahaan energi asal Texas dengan kontrak pengadaan 2011-2021.

Asep mengatakan peneliti ingin mempelajari berbagai jenis kontrak terkait pengadaan LNG.

“Misalnya kita juga mencari kontraknya tahun itu seperti apa, karena kita harus mencarinya untuk memulai kontrak itu,” kata Asep.

Baca Juga: Usai diperiksa KPK, Dahlan Iskan menyebut pembelian LNG Pertamina di era Karen tidak melalui RUPS.

Menurut Asep, tidak seluruh individu atau perwakilan perusahaan tertentu yang diperiksa KPK terlibat tindak pidana korupsi.

Misalnya saja saat memeriksa mantan pegawai Nippon Ketjen, penyidik ​​menginginkan informasi terkait perdagangan LNG.

Jadi ada beberapa perusahaan LNG, termasuk di negara tetangga, termasuk Jepang, kata Asep.

Asep mengatakan, pemeriksaan serupa juga dilakukan saat penyidik ​​memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Penyidik ​​telah meminta keterangan terkait rapat umum pemegang saham PT Pertamina dan apakah pembelian LNG tersebut sudah sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan terkait.

“Jadi, kami ikuti betul kejadian saat itu,” kata Asep.

Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus PT Pertamina LNG yang Menyeret Karen Agustiawan, Dua Orang Tersangka

Dalam kasus ini, Karen dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan bersama-sama menandatangani perjanjian kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, perusahaan yang berbasis di Texas, AS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua petinggi PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).

Yenni pernah menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Gas and Power PT Pertamina pada tahun 2013-2014 dan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina.

Sedangkan Hari menjabat Direktur Gas PT Pertamina pada 2012 hingga 2014. Perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara sebesar 113.839.186 atau 113,8 juta dollar AS. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top