Aturan Jelas, Bawaslu Ingatkan Sanksi Kepala Desa Cawe-cawe di Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) mengingatkan, konsekuensi pelarangan kepala desa dan anak perempuan dalam pemilu kepala daerah sudah jelas.

Hal ini tidak hanya terdapat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), namun juga pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Dalam Perda, larangan DPRD untuk ikut berpolitik aktif diatur dalam Pasal 29,” kata anggota Bavaslu RI, Puadi, kepada virprom.com, Jumat (2/8/2024).

Pertama, kepala desa dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri, anggota keluarganya, pihak lain, dan/atau kelompok tertentu.

Baca juga: Meski Aturannya Jelas, Netralitas Pemerintah Desa Masih Bermasalah: Bawaslu

Kedua, mereka dilarang menjadi pimpinan partai politik; dan/atau ketiga, turut serta dan/atau ikut serta dalam kampanye pemilu dan/atau pemilu daerah pemilihan.

Pelanggaran terhadap aturan ini mempunyai akibat hukum yang tegas sesuai dengan Pasal 30 UU Kota.

“Sanksi administratif yang dikenakan berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Sekalipun sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dikenakan pemberhentian sementara dan dapat disusul pemberhentian tetap selamanya,” kata Puadi.

Dalam Pasal 7 UU Pilkada, terdapat ketentuan pengunduran diri warga desa yang memilih menjadi kepala kelurahan atau bupati.

Lebih lanjut, Pasal 70 melarang kelompok calon lokal termasuk kepala desa untuk berkampanye.

Selain itu, Pasal 71 melarang kepala desa mengambil keputusan atau bertindak atas nama salah satu calon.

Baca Juga: Bawaslu Panggil Pejabat Daerah Bahas Netralitas Kepala Desa Jelang Pilkada 2024

Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 188 dan 189.

“Politik hukum daerah pedesaan dalam pemilu menunjukkan bahwa daerah pedesaan harus netral dalam pemilu untuk memastikan sistem demokrasi pemilu berjalan adil,” kata Puadi.

Berdasarkan catatan virprom.com, pada Pilkada 2020, terdapat 65 keputusan kepala desa yang menguntungkan dan merugikan calon.

Dalam hal ini, pelanggaran terhadap netralitas kepala desa mendominasi pelanggaran pemilukada. Jumlah ini hampir 3 kali lebih tinggi dibandingkan keputusan terkait politik keuangan (22). Dengarkan pilihan berita dan konten kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top