Begini Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

SOLO, virprom.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya dapat memperbaruinya secara online melalui aplikasi digital Korps Lalu Lintas Polri.

Dengan aplikasi ini, pemilik kartu SIM tidak perlu mendatangi kantor Unit Penyelenggara SIM (Satpas) untuk memperbarui kartu SIMnya, dan nantinya kartu SIM dapat dikirimkan ke alamat pemohon.

Untuk memperpanjang kartu SIM di aplikasi digital Korps Lalu Lintas Polri, masa berlaku kartu SIM minimal 90 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca juga: Harga dan Ketentuan Mendapatkan SIM A hingga Agustus 2024

Namun untuk menghindari antrian saat verifikasi, sangat disarankan untuk memperpanjang 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Saat memperbarui SIM secara online, ada beberapa dokumen dan prosedur yang harus dilengkapi.

Berdasarkan laman resmi Korlantas Digital, dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM adalah: SIM lama, E-KTP, surat keterangan RIKKES fisik, surat keterangan psikotes, foto identitas berlatar belakang biru (tidak boleh selfie). Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Harap pastikan bahwa dokumen yang diserahkan tidak ambigu untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan dari SATPAS.

Baca juga: Banyak Pemain Baru, Berikut Daftar Harga Mobil Hybrid Agustus 2024

Selanjutnya cara perpanjang kartu SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri: Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore lalu daftarkan aplikasi dengan mengisi nomor ponsel Anda, maka Anda akan menerima kode OTP melalui SMS. Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi PIN Lengkapi profil dengan mengisi nomor NIK, nama dan alamat email pada menu profil. Anda kemudian akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda, kemudian memverifikasi E-KTP Anda sebelum meminta perpanjangan SIM. E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih dan foto identitas dengan latar belakang biru. Kemudian mengikuti tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka situs web di browser seluler Anda. Setelah itu, klik menu SIM dan unduh dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk penggantian apabila permohonan perpanjangan SIM ditolak SATPAS karena dokumen yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan. Pilih metode pengiriman/metode pengumpulan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, pilih metode pembayaran dan ingat untuk membayar dengan virtual account BNI. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi, jika SIM diterima maka transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan dipindai setelah mengklik tombol perbarui.

Baca Juga : Ciri Khas Jok Recaro Asli dan Palsu

Biaya perpanjangan SIM dalam negeri untuk SIM A sebesar Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Sekadar informasi, proses perpanjangan kartu SIM memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrian, namun jika antrian bertambah saat pemeriksaan maka prosesnya akan lebih lama. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top