Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan 15 Januari sebagai Hari Nasional. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.

Kemudian, dalam Perpres disebutkan Hari Nasional bukan merupakan hari libur. Kemudian, keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni 31 Juli 2024.

Dalam Perpres yang dapat dilihat di laman jdih.setneg.go.id, ada tiga poin yang dibahas terkait keputusan Hari Kota tersebut.

Pertama, masyarakat yang menjadi bagian dari pemerintahan mempunyai peranan penting dalam menyelaraskan kepentingan dan memperkuat pusat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, Hari Desa penting untuk memperkuat kerja masyarakat dan mengingatkan semua orang bahwa bangsa dan masyarakat adalah bagian pertama dan terdekat dari pemerintah dan masyarakat dalam menjaga NKRI.

Baca juga: Pengelolaan Keuangan Daerah dan Infrastruktur Berkelanjutan

Ketiga, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kotamadya yang mengatur tentang kegiatan dan keadaan masyarakat, pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan saat yang tepat untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai situasi dan persetujuan hukum masyarakat dalam lingkungan masyarakat. sistem adalah hukum negara. Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta pemerintah menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Muhammad Asri Anas dalam rangka memperingati HUT ke-9 UU Desa di Gelora Bung Karno (GBK).

“Kami ingin mendeklarasikan tanggal 15 Januari sebagai hari nasional negara. Setuju?” Asri berbicara kepada ribuan pejabat pemerintah daerah di GBK pada 19 Maret 2023.

“Meski ada Hari Ayah dan Hari Ibu, namun tidak ada hari negara,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Apdesi minta pemerintah tetapkan 15 Januari sebagai Hari Nasional

Permintaan serupa juga disampaikan Ketua Umum DPP Apdesi, Surtawijaya.

“Orang-orang tidak berpikir lagi, ayo pergi ke kota. “Masyarakat tidak lagi beraktivitas di kota, tapi harus lari ke luar kota,” ujarnya.

Kemudian, Surta meminta pemerintah mengalokasikan 10 persen Dana Anggaran dan Belanja Negara (APBN) untuk APBN.

“Jawaban dari semua ini adalah pendanaan komunitas. Setuju? Oleh karena itu, 10 persen pendapatan tetap kota berikutnya akan bersumber dari APBN, ujarnya.

Baca juga: Mantan Wali Kota Kemplang Sumbang Ratusan Juta Rupiah untuk Spree

Permintaan ribuan tokoh daerah itu disetujui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet.

“Saya mendukung tuntutan pimpinan daerah sebesar 10 persen APBN untuk negara,” kata Bamsoet saat ditemui awak media di GBK.

Bamsoet mengatakan, masa depan Indonesia ada di negaranya. Jika suatu negara tidak maju maka masyarakat akan pergi ke negara tersebut untuk mencari pekerjaan. Pada akhirnya, mereka menjadi beban kota.

Itu sebabnya, kata Bamsoet, jika ada lapangan kerja di dalam negeri, maka akan terjadi perubahan perekonomian. Masyarakat lokal, bahkan yang pindah ke kota besar, akan kembali ke tempat asalnya.

Baca juga: Jaksa Bunuh Panitera Kota dalam Sidang Korupsi Desa di Maluku Tengah Dengarkan Injil dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top