Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Jakarta, virprom.com – Larangan perjalanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahur diperpanjang hingga 6 bulan ke depan, yakni hingga 25 Desember 2024.

Imigrasi menerima permintaan perpanjangan masa penahanan dari Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo.

Direktur Jenderal Imigrasi (Dirgen) Silmi Karim saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024), mengatakan, “Pernyataan yang disampaikan atas nama Kapolri pada 25 Juni 2024 ditandatangani oleh Kabareskrim” ,

“Permintaan bantuan kepada tersangka Firli Bahur untuk mencegah keluarnya dia dari negara tersebut. Mengenai masa jabatannya, masa jabatan kedua adalah 6 bulan terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 6 bulan berikutnya. Paling lambat tanggal 25 Desember 2024,” ujarnya.

Baca juga: SYL Akui Berikan Uang Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahur di BAP Polisi

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, suap, atau gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Suap ini diduga diberikan untuk menghentikan kasus SYL di KPK.

Karena berstatus tersangka, Firle dicopot dari jabatan Ketua KPK.

Sementara itu, Polda Metro Jaya terlebih dahulu menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta Presiden KPK Firli Bahur dilarang ke luar negeri pada 24 November 2023.

“Surat telah dikirimkan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang meminta agar atas nama tersangka FB (Firli) dilarang bepergian ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Indonesia untuk Pemberantasan Korupsi. 20 hari berikutnya. , – kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023). Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top