Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp 3,48 M

JAKARTA, virprom.com – Lembaga antirasuah menetapkan S.D., mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penggelapan dan penggelapan.

Wakil Direktur Pemberantasan Korupsi (Vadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, antara tahun 2021 hingga 2023, tersangka SD melakukan tindak pidana pemerasan dan kesenangan.

SD diduga melakukan penyelewengan uang dengan memberikan nama FK senilai 3,49 miliar USD kepada direktur PT AOBI.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Desember 2024, Arief mengatakan, “Penyerahan uang kepada S.D diduga karena adanya permintaan berkali-kali dari S.D.”

Baca Juga: Keluarga WNI yang ditahan di Myanmar mengunjungi Bareskrim dan meminta pemulangan korban.

Arief juga merinci jumlah uang yang diberikan kepada FC SD, antara lain sebesar Rp1 miliar untuk pemecatan Kepala BPOM dan Rp967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK.

Kemudian PT AOBI menerima Rp1,178 miliar dari trial ke rekening SD dan uang tunai Rp350 juta untuk pemrosesan BPOM.

Arief mengatakan, dalam proses penyidikan, pada 24 Juni 2024, berdasarkan fakta dan kecukupan alat bukti serta nama perkara, diambil keputusan untuk menangkap tersangka S.D.

“Penyidik ​​memeriksa 2 orang saksi perkara pidana dan ahli bahasa, 17 orang saksi dari 28 orang saksi, 8 orang saksi pribadi, 3 orang saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 2 orang saksi dari pihak bank.” 

Penyidik ​​juga menyita uang tunai Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Barescream keluarkan 1.883 bungkus pakaian impor ilegal.

Menurut Arief, BPOM telah melakukan penyelidikan dan menjatuhkan tindakan disiplin kepada DC berupa penurunan pangkat.

Dakwaan terhadap tersangka adalah Pasal 12(d) dan atau Pasal 12B(B) UU Pemberantasan Tipikor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31. Pasal 64(1) KUHP Tahun 1999 tentang penghapusan tindak pidana korupsi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top