PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

JAKARTA, virprom.com – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDI-P) Chico Hakim mengatakan pemanggilan Sekjen PDI-P Hasto Cristianto ke Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024) merupakan upaya membungkam suara-suara lantang. tuduhan itu. . Kecurangan Pemilu (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Hasto yang mengaku Polda Metro Jaya dulu sempat mengundang saya untuk menjelaskan soal perbincangan kami di televisi yang diyakini menimbulkan keresahan masyarakat.

Terkait seruan Sekjen PDI Perjuangan Hasato Cristianto kemarin, 4 Juni 2024, kami menduga hal tersebut merupakan bagian dari upaya membungkam suara-suara penting tentang kekerasan, penipuan, dan campur tangan pejabat pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Besok,” kata Chico kepada Kompas. kata .com, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Tersangka Hasto Kirim Telepon ke Polda Metro Jaya

Menurut Chico, tidak ada yang salah dengan ucapan Hasto dalam wawancara di televisi nasional.

Sebab, temuan tersebut dipublikasikan dan menjadi bahan perbincangan di kalangan budayawan, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.

“Ini salah satu perbedaan pendapat ketiga hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Chico.

Selain itu, PDI Perjuangan menilai apa yang disampaikan Hasto adalah bagian dari media sehingga tidak bisa dijerat dengan pidana.

Baca Juga: Tim Koordinasi Prabowo, Hasto Singgung Usulan Tim Transisi Jokowi

Pasalnya wawancara tersebut direkam oleh televisi nasional.

“Kami meyakini, karena wawancara ini diberikan saat wawancara media, maka keseluruhan wawancara harus menjadi produk jurnalistik sehingga tidak bisa dihukum,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasto bersedia hadir di Polda Metro Jaya besok pagi. Hasto mengaku dipanggil Polda Metro Jaya usai berbicara di televisi nasional soal dugaan kecurangan pemilu 2024.

Namun, yang mengejutkannya, polisi memanggilnya hanya karena dia mengatakan sesuatu yang tidak benar kali ini.

Tentu saja besok saya akan hadir di sana dan saya akan ikut serta sebagai warga negara yang taat hukum dalam panggilan tertulis untuk menjelaskan permasalahan tersebut, kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat. Senin

“Tapi saya sedikit terkejut, karena yang diselidiki adalah wawancara yang saya berikan kepada salah satu media yaitu SCTV,” imbuhnya.

Baca juga: MA Ubah Syarat Usia Calon Bupati, PDI Perjuangan: Toh Masih Dinasti

Berdasarkan informasi yang diterima pers, Hasto dipanggil polisi untuk mendalami dugaan tindak pidana penyebaran laporan palsu dan/atau informasi elektronik dan/atau alat elektronik yang menimbulkan keresahan masyarakat sesuai pasal 160 KUHP. Kode dan/atau Pasal 28 Ayat (3) tersebut.

Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik di JIN Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR-MPR RI) dan Gambhir, 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024 Jakarta Pusat pukul.

Di Pusat Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya ada wartawan Hendra dan Bayu Setiawan. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top