Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

JAKARTA, virprom.com – Kuasa hukum mantan Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah kliennya memberikan Rp 1,3 miliar kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

Ian membenarkan, informasi itu memang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak pernah ada penyerahan dana seperti yang disebutkan SYL dalam sidang kasus suap Kementerian Pertanian pekan lalu.

Ian, Senin (7/1/2024), mengatakan, “Iya betul, ada di BAP dan semua sudah diklarifikasi bahkan dikonfrontasi penyidik, tapi belum ada kebenaran yang terungkap soal transfer uang tersebut.” .

Ian juga menyatakan, tudingan transfer uang dari asisten SYL kepada Firli juga sudah ditiadakan.

Ia menjelaskan, “Dia bahkan membantah yang disebut-sebut sebagai transfer dana dari asisten Pak SYL ke asisten Pak Firli yang saat itu adalah asisten Pak FB, Kevin, dia sakit Covid-19.”

Baca Juga: SYL Akui Berikan Firli Bahuri Rp 1,3 Miliar ke BAP Polisi

Diberitakan sebelumnya, SYL mengaku menyerahkan uang senilai Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan SYL dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (24 Juni 2024).

Hal itu terungkap saat hakim menanyakan tujuan SYL menemui Firli di gedung olahraga.

Direktur Badan Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak membenarkan, ada informasi yang tercatat dalam BAP tentang Syahrul Yasin Limpo yang memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri.

Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26 Juni 2024), berkata, “Benar (ada dugaan Firli memeras Rp 1,3 miliar dari SYL).

Baca Juga: ICW Sebut Kapolda Metro Tak Serius Tangani Kasus Firli

Ade Safri mengatakan SYL memberikan informasi tersebut saat diminta penyidik.

Keterangan yang dicatat dalam BAP menjadi bukti tertulis.

“Apa yang disampaikan terdakwa SYL dan saksi-saksi lainnya sudah masuk dalam BAP kami. Karena kasusnya ditangani penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kasusnya didalami Polda Metro Jaya, maka harusnya ada keterkaitan antara peristiwa pidana tersebut. terjadi,” kata Ade Safri.

Sementara Firli saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli diduga memeras SYL agar kasus korupsi yang melibatkan SYL tidak ditangani KPK. Dengarkan kumpulan berita dan berita terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top