Alasan Baleg DPR Pilih Ikuti MA terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Jakarta, virprom.com – Wakil Ketua Badan Legislatif (Bleg) DPR Ahmad Baidowi atau Avik menjelaskan alasannya ingin mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon berorientasi kedaerahan di revisi UU Pilkada.

Tindakan yang dilakukan DPR Bligh pasca putusan Mahkamah Agung yang menetapkan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak dilantik.

Putra Presiden Jokowi, Kesang Pangareb, yang belum genap berusia 30 tahun saat mendaftar Pilkada 2024, masih berpeluang maju dalam pemilukada tingkat provinsi. 

Avik mengatakan, MA dan MK merupakan dua lembaga tertinggi pemerintahan yang setingkat.

“Jadi begini, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah dua lembaga hukum yang setingkat,” kata Mile Avik di Kompleks Parlemen Senan Jakarta, Rabu (21/8/2024) usai Blig mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Juga: DPR Tolak MK dengan Alasan Usia Calon Gubernur Usai MA, Angin Segar Bagi Kesang

Mahkamah Agung sebelumnya telah memutuskan bahwa seorang gubernur atau wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun untuk menjabat.

Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP), TPP mengatakan, “Ini adalah suara keputusan Mahkamah Agung. Dan ini adalah suara hukum, sudah jelas.”

Selanjutnya, Avik memaparkan putusan MK kemarin yang diakuinya membatalkan putusan MA.

Meski demikian, Avik menegaskan penolakan MK bukan berarti menolak pasal-pasal yang sudah ada.

“Pasal di UU Pilkada hanya menyebutkan 30 tahun, tidak disebutkan kapan. Nah, putusan MA sebenarnya sudah sangat pasti setelah 30 tahun dilantik,” kata Avik.

Oleh karena itu, atas dasar ketentuan hukum yang sangat jelas, kami yang mempunyai pandangan hukum, seluruh bagian dan sebagian besar bagian sepakat untuk mengambil hanya yang jelas-jelas disebutkan dalam keputusan tersebut, lanjutnya.

Baca Juga: Partai Buruh serukan aksi protes besok untuk pertahankan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap DPR dan KPU

Bligh kini telah sepakat untuk menyelesaikan RUU Pilkada.

Bligh hanya punya satu kubu yakni kubu PDI-P yang menolaknya.

RUU Pilkada ini intinya membatalkan keputusan yang dibatalkan MCA.

Pertama, Balek membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan batasan pencalonan berdasarkan daerah bagi semua partai politik peserta pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top