PDI-P Perlu Segera Ajukan Kader Selain Ahok pada Pilkada Jakarta, Manfaatkan Momen Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dinilai harus segera mempertimbangkan calon selain Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Anies Baswedan.

Menurut pengamat politik Indonesia Bawono Kumoro, menjodohkan Ahok dan Anies di Pilkada Jakarta sepertinya mustahil karena terhalang aturan.

Kemungkinan memasangkan Aniye dengan Ahok sepertinya menjadi kendala aturan karena Basuki pernah menjadi gubernur dan tidak bisa diangkat ke posisi lebih rendah, dalam hal ini wakil gubernur, kata Bawono saat dihubungi, Selasa (21/08/2024). ). ). ).

Bawono mengatakan, Anies Baswedan berpeluang kembali mencalonkan diri jika PDI Perjuangan mendukung perubahan putusan MK.

Baca Juga: DPR Batalkan Keputusan MC, Perubahan Batasan Pilkada Hanya untuk Parpol Non DPRK

Meski demikian, masih ada satu faktor yang menghalangi PDI Perjuangan mengusung Ahok di Pilkada Jakarta 2024. Halangan tersebut adalah kasus penodaan agama yang berujung pada hukuman penjara 1 tahun 8 bulan bagi Ahok. menjadi sorotan publik.

Oleh karena itu, menurut Bavono, PDI Perjuangan harus segera bergerak menentukan kader mana yang akan diusungnya di Pilkada Jakarta agar tidak kehilangan momentum dalam gejolak pasca putusan MK.

Oleh karena itu, mengingat dua nama lainnya, yakni mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan mantan Gubernur Banten Rano Karno, akan lebih penting bagi PDI Perjuangan, kata Bawono.

“Kader PDI-P mana yang akan mendampingi Anies Baswedan di Pilgub Jakarta? Ahok atau nama lain seperti Hendrar Prihadi atau Rano Karno?” – kata Bavono.

Baca juga: Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Strategi RDK Kaji UU Pilkada Dianggap Tak Berguna

Partai KIM Plus kini mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta 2024.

Ada 12 partai yang tergabung dalam KIM Plus, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Sabit Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda dan sang Prima. , Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan batas nilai pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diminta Partai Buruh dan Gelora.

Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi mendengarkan putusannya dan menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak melebihi 25 persen dari jumlah suara yang diperoleh partai politik/perkumpulan partai politik hasil pemilu legislatif sebelumnya. DPRD. , atau 20 persen kursi DPRD.

MC memutuskan batas nilai pencalonan calon pimpinan daerah partai politik sama dengan batas nilai pencalonan pimpinan daerah pada jalur independen/perseorangan/non partai yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. .

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Terapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Ambang Batas

Calon gubernur Jakarta, yang memicu kontroversi karena “pembelian tiket” oleh Koalisi Maju Indonesia, kini mungkin berubah.

Otomatis, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya mencalonkan diri dari partai politik dengan perolehan suara 20 persen di DPRD DKI Jakarta, otomatis diunggulkan.

Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas menjadi gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.

PDI-P yang tidak bisa mencalonkan siapa pun karena tidak memiliki mitra yang memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa mencalonkan diri sendiri.

Baca juga: Anggota Baleg Klaim Sidang RUU Pilkada Jamin Multitafsir Putusan MK

Sementara PDI Perjuangan, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum menyatakan calon gubernur, memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Untuk mengakses kanal WhatsApp virprom.com, pilih kanal berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top