Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman teguran kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari sebagai terdakwa I karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman bagi penyelenggara pemilu.

Pelanggaran kode etik dan pedoman yang ada saat ini terkait dengan dugaan kebocoran data pemilih di Sidalih atau sistem informasi pemilih KPU Indonesia 2023.

Selain Hasyim Asy’ari, enam komisioner KPU lainnya juga mendapat sanksi yang sama seperti terdakwa II-VII, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Keputusan tersebut dibacakan DKPP terkait perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 yang diajukan Rico Nurfriansyah Ali.

Memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding pemohon. Pengenaan sanksi kehati-hatian terhadap responden I-VII, kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (14 Mei 2024).

Baca juga: Komisi II Rapat dengan KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU Terkait Pilkad

Dalam pertimbangannya, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, agar terdakwa menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2002.

Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya para terdakwa memberitahukan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Hal ini sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu yaitu kejujuran, kepastian hukum, ketertiban, keterbukaan, dan tanggung jawab.

Dalih terdakwa yang menyatakan dugaan kebocoran data pemilih tidak dapat dibuktikan karena Bareskrim masih melakukan penyelidikan tidak beralasan menurut etika penyelenggara pemilu, kata Dewa Kade saat membacakan putusan.

Oleh karena itu, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6.2 huruf d, Pasal 6.3 huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf c, Pasal. . 16 huruf b dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang aturan etika dan kode etik penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Ketua KPU Bahas PKPU Sebut TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Seperti diketahui, Ketua dan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz mengadu ke DKPP.

Seluruh Komisioner KPU diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu dalam dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi pada akhir tahun 2023 oleh hacker Jimbo.

Dugaan pelanggaran kode etik ini diadukan Rico Nurfriansyah Ali dan terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.

Dalam permohonannya, Rico meminta DKPP melabeli para terdakwa sebagai pelanggar etik dan memberikan sanksi pemberhentian. Sebab terbukti melanggar etika karena seharusnya data DPT dilindungi KPU RI.

Selain itu, seluruh anggota KPU disebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1).

Baca Juga: Pernyataan Perubahan, Presiden KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top