Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per Agustus 2024

JAKARTA, virprom.com – Setiap lima tahun sekali, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk pemegang SIM A, harus diperpanjang.

Penentuan masa berlaku kartu SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemegangnya. Namun ikutilah waktu yang tertera agar tidak salah atau terlambat.

Jika Anda terlambat memperbarui kartu SIM satu kali, akan ada konsekuensinya, artinya pemilik harus mendapatkan kartu SIM baru.

Baca Juga: Uji Jalan Sepeda Motor Hidrogen Kawasaki, Lebih Banyak Reaksinya

Aturan ini vivid Polri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 Pasal 3 Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/4/2016 tanggal 20 April 2016 BBB No.3.

Aturannya, kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang satu hari pun dan harus mendapatkan kartu SIM baru.

Baca Juga: Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berkendara di Jalan Tol

Sementara itu, perpanjangan kartu SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tentang Departemen Pelayanan Pajak dan Kepabeanan Luar Negeri yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk totalnya. sejumlah ID 80.000.

Selain itu, sebagian tes psikologi dan tes fisik RIKKES juga akan diambil, mengikuti sistem penilaian klinis yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM A.

Kemudian, untuk syarat perpanjangan SIM A, yakni: fotokopi KTP dan kartu SIM lama, masa berlakunya, serta fotokopi surat keterangan dokter. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top