Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji 2024

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPR (MKD).

Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto mengecam Cak Imin karena menyalahgunakan wewenangnya dengan mengajak istrinya, Rustini Murtadi, untuk ikut dalam Tim Pengawasan (Timwas) Haji 2024.

“Karena ada tudingan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dengan mengajak istri ikut Timwas Haji. Nah, itu melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku. Itu yang kami laporkan” kata Musyanto. di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2024).

Baca juga: Cak Imin menilai Gus Yahya gagal mempolitisasi NU dan berupaya mengganggu PKB

Musyanto menuding Cak Imin menggelapkan APBN untuk kepentingan pribadi dan istrinya.

Di sisi lain, dia menyatakan pemberitaan tersebut tak ada kaitannya dengan kisruh antara PKB dan PBNU yang kian marak akhir-akhir ini.

“Oh tidak, kita keluar dari sini. Kita tidak ada hubungannya, kita bukan manusia, kita anggota di sana,” kata Musyanto.

Menurut dia, laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pemantauan perkembangan negara ke depan.

Baca juga: Saat PBNU Datangkan Mantan Sekjen PKB, Luka Cak Imin Bongkar…

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, laporan Musyanto masih dipelajari di sekretariat.

– Berkas laporannya belum kami pelajari karena sekarang sedang diperiksa di sekretariat, kata Dek Gam.

“Laporannya baru akan dibahas setelah memasuki masa uji coba karena saat ini kita sedang reses,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top