Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

JAKARTA, virprom.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan batasan usia 30 tahun bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) setelah pendaftaran.

Dalam keputusan yang diambil pada Kamis (30/5/2024), batas usia kagub-kavaguba 30 tahun itu harus ditafsirkan bukan setelah pendaftaran, melainkan sejak pengangkatan.

Tiba-tiba, keputusan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Keputusan tersebut dikritik sejumlah pihak karena dinilai membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kesang Pangarep, untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca Juga: Keputusan MA Diduga Bagian Manuver Politik untuk Membantu Kesang di Pilkada

Tanpa keputusan MA, peluang Kaesang untuk ikut kampanye pemilu tertutup.

Pasalnya, pimpinan utama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun saat Pilkada Serentak 2024 digelar November mendatang.

Lahir pada tahun 1994, ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Namun pascaputusan MA, peluang Kesang untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 terbuka lebar. Pasalnya, pelantikan kepala daerah terpilih baru akan dilakukan pada tahun 2025, ketika Kesang akan menjadi pemimpin ketiga.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara menuding keputusan tersebut sebagai “karpet merah” politik bagi dinasti keluarga Jokowi dalam keterangannya, Sabtu (1 Juni 2024).

Ia juga menilai keputusan bersyarat tersebut memiliki kepentingan politik. Sehari sebelum keputusan tersebut diambil, Direktur Jenderal Partai Gerindra Sufmi Dasko Ahmad menyatakan dukungannya terhadap keponakan presiden terpilih, Prabowo Subianto, Budi Jiwandono, dan Kesang untuk bergabung ke partai tersebut. Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan postingan virprom.com, Dasco mengunggah poster Budi-Kaesang untuk Jakarta 2024 di akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco.

“Dengan jangka waktu yang begitu singkat, sulit dipungkiri bahwa potensi permohonan judicial review ke Mahkamah Agung memang sudah diatur sebelumnya untuk kepentingan elektoral kedua belah pihak,” kata Seira.

Baca Juga: Banyak yang mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung yang membuka jalan bagi Kesang

Di sisi lain, Jokowi juga tergesa-gesa bereaksi terhadap keputusan MA tersebut. Dia meminta awak media menanyakannya ke Mahkamah Agung.

“Itu harusnya ditanyakan ke pengadilan, Mahkamah Agung, atau penggugat,” kata Jokowi, Kamis (30/05/2024) di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumsel.

Terbaru, Jokowi dikabarkan menolak mencalonkan Kesang pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top