Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di DIY Segera Berakhir

YOGYAKARTA, virprom.com – Program pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan segera berakhir pada 31 Agustus 2024.

Informasi tersebut berdasarkan unggahan Instagram @samsatjogjakarta, pengurangan pajak kendaraan pada 1 Agustus dan akan berakhir pada 31 Agustus 2024.

Baca Juga: Jangan salah isi oli transmisi matic CVT, akibatnya bisa fatal

 

Sekadar informasi, pencalonan Program Kendaraan Bermotor Gratis ini meliputi Sanksi Pajak (PKB), Sanksi Kehormatan Angkutan Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Sumbangan Dana Kecelakaan Usaha Wajib (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.

Program ini terkait dengan penghapusan pembatasan administratif terkait pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah DIY No. 35 berdasarkan tahun 2024.

Apabila diberikan pengapuran, pemilik kendaraan tidak dapat mengurus kewajiban perpajakannya karena dikenakan denda atau sanksi administratif.

Baca Juga: Sekadar diketahui, kode plat nomor resmi diubah di 3 provinsi Papua

Selain itu, berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta 84. Perpol no. 7 Tahun 2021 Residen Ranmore menjelaskan, pencopotan kendaraan tersebut tidak demikian. -Setidaknya dua tahun setelah masa berlaku peraturan.

Sehingga dengan adanya program ini diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dan menjadi patuh pajak. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Akses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top