AS Disebut Akan Turunkan Ganja ke Golongan Obat Berisiko Rendah

Washington, virprom.com – Amerika Serikat akan mengklasifikasikan ulang ganja sebagai obat yang kurang berbahaya atau berisiko rendah.

Demikian dilansir sumber kantor berita AFP, Selasa (30/4/2024).

Sumber yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan Departemen Kehakiman AS akan segera mengirimkan rekomendasi ke Gedung Putih mengenai reklasifikasi ganja.

Baca juga: Oktoberfest di Bavaria Bolehkan Alkohol, Tapi Larang Ganja

Ganja masih ilegal menurut hukum federal Amerika Serikat. Namun, dalam praktiknya undang-undang ini tidak ditegakkan dan banyak negara bagian AS yang melarang penggunaannya.

Ganja saat ini diklasifikasikan berdasarkan undang-undang federal AS sebagai narkotika Kelas 1, bersama dengan heroin, ekstasi, dan LSD.

Artinya, ganja tidak digunakan untuk tujuan medis dan mempunyai potensi penyalahgunaan yang tinggi.

Sementara itu, ganja disebut diusulkan untuk diturunkan ke obat Kelas 3 ketergantungan sedang atau ringan, bersama dengan obat pereda nyeri yang mengandung ketamin dan kodein.

“Ini adalah langkah selanjutnya dalam proses reklasifikasi formal,” kata sumber tersebut.

Ganja sudah menjadi bisnis bernilai miliaran dolar di Amerika Serikat, dan lebih dari separuh negara bagian telah melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi dan pengobatan, termasuk California dan New York.

Baca Juga: Dampak Buruk di Thailand Budaya Bebas Ganja Dilarang Lagi Makan Tikus Bukti Ganja Polisi New Orleans Mabuk Thailand Segera Larang Ganja untuk Rekreasi

Presiden AS Joe Biden telah memberikan pengampunan kepada ribuan warga Amerika yang dihukum karena kepemilikan ganja.

Masalah ini juga berpotensi memenangkan suara Biden, dengan jajak pendapat menunjukkan semakin banyak warga Amerika yang mendukung legalisasi ganja.

Dorongan tersebut sebagian besar datang dari kaum muda, yang merupakan mitra Partai Demokrat dalam upayanya untuk menarik pemilih.

Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top