DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan DPR berencana menggelar sidang sejumlah partai terkait sengketa pajak tabungan konstruksi umum (tapera) yang akan menurunkan gaji pegawai hingga 3%.

Menurut pria yang akrab disapa Chuck Imin itu, ada beberapa pihak yang akan dipanggil, antara lain pemerintah, BP Tapera, dan perwakilan pekerja.

Chuck Imin mengatakan, seruan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi apakah kebijakan pemotongan upah akan menimbulkan beban baru bagi pekerja.

“(Panggil) pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya agar tidak menjadi beban, apalagi perekonomian kita tidak berdaya. Oleh karena itu, kita harus mengevaluasi dan tidak menimbulkan beban baru, kata Chuck Imin seperti dikutip Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Ditandatangani PP Tapera, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan Freelance Akan Dikurangi 3 Persen

Chuck Imin pribadi saat itu menyatakan, penurunan upah program Tapera cukup memberatkan dalam situasi perekonomian saat ini.

“Iya, soal nuansa perekonomian kita saat ini, kami punya keberatan,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Yokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Konstruksi Umum (Tapera).

Sebagaimana tercantum dalam salinan resmi PP yang dimuat di situs Sekretariat Negara, pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (profesional freelance) dikenakan pengurangan gaji yang selanjutnya dibayarkan atas pelaksanaan PP tersebut. Tapera.

Baca juga: PP Tapera, Pemotongan Pendapatan 3% Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran tabungan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau gaji bagi peserta yang berstatus pegawai.

Penghematan 3% juga berlaku untuk pendapatan pekerja mandiri.

Mekanisme pemotongan gaji pekerja sebesar 3% dibayar oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.

Namun, bagi pekerja mandiri, diskon 3% sepenuhnya terserah mereka.

Namun, besaran potongan tabungan Tapera di masa depan masih dapat diperkirakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran deposito Tapera diatur. Bagi pekerja yang merupakan pegawai negeri atau swasta pembayarannya harus dilakukan oleh pemberi kerja.

Baca juga: Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji Iuran Tapera

Partai Buruh menanggapi kebijakan Tapera dengan penolakan. Wakil Ketua Umum Partai Buruh Agus Supriyadi mengatakan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 semakin memberatkan beban keuangan buruh.

“Partai Buruh dengan tegas menolak PP Tapera yang baru saja disahkan, karena pekerja dibebani dengan upah sebesar 2,5% yang akan dipotong dari gaji atau gajinya,” kata Agus kepada virprom.com, Rabu.

Menurutnya, wajar jika ketentuan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo memiliki sisi positif dan negatif. Pasalnya, banyak pekerja yang mencicil pembelian rumah berkat program subsidi pemerintah.

Baca juga: Partai Buruh Tolak Pemotongan Gaji Staf Tapera, Tolak Pembayaran Perumahan Bersubsidi Dengarkan berita terkini dan pilihan cerita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top