Hari Ini, Harvey Moeis dan Helena Lim Akan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melayangkan dua tuntutan dalam kasus pengelolaan usaha timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 untuk wilayah Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta (Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, dua tersangka yang akan dimutasi adalah terdakwa Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HL).

Iya (Harvey dan Helena akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan), kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan 6 Pelaku TPPU Kasus Timah, Termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis

Seperti diketahui, total tersangka kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan sebanyak 16 orang.

Beberapa korban yang dilantik adalah Amir Syahbana (AS) selaku Direktur Divisi Tambang Mineral Besi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2018-2021.

Setelah itu, Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku pemilik manfaat atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN; kepada Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasi Tambang CV VIP dan PT MCN.

Baca juga: Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, Ini Daftar Terdakwa Korupsi

Selain Helena dan Harvey, sejumlah surat pernyataan juga akan diserahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan hari ini.

Kejaksaan Agung telah mendaftarkan 22 tersangka kasus korupsi timah. Total kerugian negara terkait isu ini mencapai Rp 300 triliun.

Terdakwa dalam kasus ini diduga mengikuti hukum atau melakukan kegiatan ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mencari keuntungan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top