PDI-P Harap DPR Tak Cederai Demokrasi dengan Revisi UU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Juru Bicara PDI-P Chico Hakim menilai aneh jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga hukum tertinggi dikoreksi oleh lembaga lain.

Pernyataan itu disampaikan Chico menyusul tindakan Badan Legislasi DPR RI (Baleg) yang diduga mengadili putusan AK No. 60/PUU-XXII/2024.

Keputusan tersebut mengubah ambang batas pemilukada serentak, sehingga PDI-P bisa mencapai DKI di Jakarta dan Anies Baswedan bisa bertahan.

Tentu sangat tidak masuk akal jika putusan Mahkamah Konstitusi dikoreksi kembali oleh lembaga lain, apapun lembaga itu, kata Chico dalam keterangannya yang disampaikan kepada virprom.com, Rabu (21-08-2024).

Baca juga: PDI-P Gabung Fraksi Mayoritas di DPR, Sepakat Batasi Usia Cakada Jadi 30 Tahun.

Chico berharap semua pihak mengikuti dan melaksanakan putusan MK, terlepas setuju atau tidak dengan putusan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara pemerintahan.

Dalam negara hukum terdapat aturan dan prosedur yang telah ditetapkan serta etika dalam berpolitik.

“Kami berharap DPR tidak merugikan demokrasi kita,” kata Chico.

Ia meminta DPR menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang diajak berkonsultasi KPU dalam perubahan tahun 2024. Peraturan KPU (PKPU) No. 8.

KPU menyatakan akan menggantikan PKPU untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi dan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sesuai aturan yang ada.

“Kami akan lihat, karena kami melihat putusan MK sangat progresif dan berpihak pada rakyat dan demokrasi, yakni memberikan ruang pilihan berbeda pada pilkada 2024,” ujarnya.

Baca juga: Baleg Klaim UU Pilkada Direvisi Agar Partai Nonparlemen Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

Sekadar informasi, Baleg DPR RI hari ini menggelar rapat bersama pemerintah untuk menguji UU Pilkada, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU Pilkada kemarin.

Rapat kerja DPR RI berlangsung tepat pukul 10.00 WIB. Agenda berlanjut pada rapat panitia kerja pembahasan perubahan UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan keputusannya akan diambil pada Rabu pukul 19.00 WIB.

Yandri Susanto, Anggota DPR, mengklaim pengujian UU Pilkada bukan bertujuan untuk membatalkan putusan MK, melainkan menyesuaikan putusan MK dengan UU Pilkada. . .

“MK tidak bisa kita hilangkan dengan cara apapun, kita ingin mengadaptasinya agar jelas, tidak ada tafsir liar dari pengurus KPU atau pasangan calon yang ingin bersaing di Pilkada. semi-stop, hukumannya. Kita harus sesuaikan dengan undang-undang Pilkada dalam putusannya,” kata Yandri, Rabu, Simak berita terkini dan berita favorit kita. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPz13HO3D Aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top