Pemerintah Bolehkan Reproduksi Berbantuan Sesuai Norma Agama

JAKARTA, Kompass.com – Pemerintah telah memberikan landasan hukum bagi prosedur reproduksi berbantuan bagi pasangan suami istri yang menderita infertilitas untuk memiliki keturunan.

Ayat 1 Pasal 111 Peraturan Umum (PP) Nomor 2023 menyatakan: “Pelayanan kesehatan reproduksi diberikan kepada pasangan suami istri yang sah dengan dukungan yang ditetapkan dalam Pasal 100 huruf c 28 Tahun 2024.” 17 Tahun 2024

Ayat (2) menyatakan bahwa hasil pembuahan sperma dan ovum yang diperoleh dari masing-masing suami dan istri serta implantasi ovum tersebut ke dalam rahim istri yang dihasilkan.

Baca juga: PP Kesehatan mengatur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Usia Sekolah dan Remaja

Menurut ayat 3 pasal 111, perbanyakan dengan bantuan yang diatur dalam ayat 1 dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tidak bertentangan dengan hukum agama.

Ayat (4) kemudian menyatakan bahwa reproduksi berbantuan harus dilakukan oleh tenaga medis yang berpengalaman dan berwenang.

Ayat 5 Pasal 111 menyatakan: “Reproduksi dengan bantuan untuk tujuan memilih jenis kelamin anak” dilarang sesuai dengan ketentuan ayat (1).

Baca Juga: PP Kesehatan, Donasi ASI Berdasarkan Prinsip Agama

PP Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjumlah 1.072 pasal.

Berbagai hal diatur dalam PP tersebut, antara lain penyelenggaraan upaya kesehatan, teknis pelayanan kesehatan, manajemen tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, teknis perbekalan kesehatan, dan daya tahan farmasi alat kesehatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top