Moeldoko: Masyarakat Jangan Khawatir TNI Akan seperti Dulu

JAKARTA, virprom.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan masyarakat tidak perlu terlalu khawatir dengan revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU).

Menurutnya, TNI saat ini sedang melakukan reformasi internal dan tidak akan kembali seperti semula.

Saya kira kita semua sedang menonton dan melihat apa yang terjadi. Saya selalu bilang, masyarakat tidak terlalu khawatir dengan kembalinya TNI (seperti dulu). Tidak, kata Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Senin. (22 Januari). /7/2024).

Baca Juga: Review UU, TNI Sarankan Prajurit Berbisnis

Moeldoko menjelaskan, ada tiga hal yang dilakukan dalam reformasi TNI AD. Pertama, persoalan struktur dwifungsi tentara Indonesia sudah tidak ada lagi.

Kedua: dari sudut pandang doktrinal. Jika UU TNI mengatur tidak ada rangkap jabatan, maka prinsip degradasi juga berlaku.

“Tidak ada lagi kejutan-kejutan. Itu yang terjadi saat ini. Dan reformasi yang ketiga adalah kebudayaan. Ini yang terus berjalan. Kenapa? Karena ya, tidak mudah untuk mengubah masalah budaya ini. Apa yang bisa diubah? Butuh waktu,” kata Moldoko.

Ya, tekad TNI untuk menuju ke sana tidak pernah berubah. Jadi jangan terlalu khawatir. Kami TNI AD sangat ingin profesional, lanjutnya.

Jika dulu masyarakat ingin menjadi prajurit profesional di TNI, kini mereka bercita-cita menjadi prajurit, ujarnya.

“Sekarang TNI ingin menjadikan kita prajurit profesional. Syaratnya apa? Kebutuhan alutsista mereka terpenuhi dan kesejahteraannya ditingkatkan. katanya.

Baca Juga: Istana Akan Kaji RUU TNI dan RUU Buliri

Selain itu, mantan Panglima TNI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menegaskan dirinya secara pribadi tidak setuju jika pasukan TNI dibiarkan berbisnis.

Ia juga menekankan tanggung jawab prajurit TNI jika diberi kesempatan berusaha.

“Apa yang dimaksud dengan kemampuan militer Indonesia dalam berbisnis? Iya betul. Dulu, fondasi militer Indonesia ada di sana. Terakhir, TNI tidak mempunyai lembaga organisasi yang bisa dijadikan alat alat bisnis,” katanya. Moldova.

“Saya pribadi tidak setuju TNI boleh berbisnis. Bagaimana dengan bisnis mereka? TNI profesional. Jangan tinggalkan. Jangan ada tekanan lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, usulan diperbolehkannya prajurit TNI melakukan kegiatan komersial terungkap dalam “Dengar Pendapat Umum Revisi UU TNI/Bulri (RUU)” yang digelar pada 11 Juli 2024.

Saat itu, TNI mengusulkan penghapusan ketentuan Pasal 39 huruf C UU TNI yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Surat Panglima ke Menko Polhukam untuk Kaji Ulang UU TNI, Tak Hanya Perluas Pos Sipil

Seperti diberitakan sebelumnya, RDK sepakat untuk meninjau ulang empat undang-undang yang menjadi usulan inisiatif RDK, yakni UU Peninjauan Kembali Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Kepolisian.

RUU inisiatif yang diajukan DPR ini disetujui untuk diresmikan pada rapat paripurna ke-18 pada 28 Mei 2024 di Kompleks Parlemen Jakarta Pusat.

Selain itu, terdapat beberapa pasal kontroversial dan kekhawatiran masyarakat terhadap RUU TNI mengenai kewenangannya.

Salah satunya adalah persoalan TNI yang dikhawatirkan akan kembali menjadi lembaga dwiguna seperti pada masa Orde Baru. Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top