Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

JAKARTA, virprom.com – Penyidik ​​Badan Pemberantasan Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap alasan mereka mengusut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Pemberantasan Korupsi (Vadirtipikor) Bareskrim Polra, mengatakan penyidikan diluncurkan karena ada saksi yang tidak memberikan bukti yang dibutuhkan penyidik.

“Kami (penyidik) meminta dan meminta pihak-pihak yang diperiksa untuk membawa alat bukti, namun menurut penyidik, sejauh ini kami belum bisa mendapatkannya. Oleh karena itu, dilakukan penyidikan,” kata Ariev saat dihubungi, Jumat (5/5). ). /07/2024).

Baca juga: Bareskrim Usut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Capai 64 Miliar USD.

Oleh karena itu, setelah menemui kendala dalam mengakses dokumen yang diminta, penyidik ​​menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan di Kementerian ESDM.

Selain itu, kata Arief, pemeriksaan dilakukan untuk mempercepat penyidikan.

“Kita punya kewenangan penyidikan ya, kita juga sedang melakukan penyelidikan untuk mempercepat kasus ini,” ujarnya.

Perkara tersebut dilakukan pada 04/07/2024 oleh penyidik ​​Departemen Umum Energi Baru Terbarukan dan Hemat Energi (EBTKE) dan Irjen ESDM (MGA).

Baca Juga: Kasus Timah, Jaksa Agung Tangkap Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Meski demikian, Arief mengatakan pemeriksaan kemarin berjalan lancar.

Dia mengatakan Kementerian Energi dan Komoditas juga bekerja sama ketika penyidik ​​meminta penyelidikan.

“Dalam pemeriksaan kemarin, secara umum kita bersedia kooperatif karena ada surat perintahnya. Kita juga bawa surat perintah karena itu surat perintah administratif, jadi mau tidak mau harus patuh,” kata Arief. .

Maklum, penyidikan terkait pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 2020, mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan publik.

Penyidik ​​menyita sejumlah besar barang bukti elektronik, dokumen, dan prosesor komputer dari kedua lokasi.

Barang bukti elektronik seperti surat, dokumen, telepon seluler, harddisk, laptop, USB flash drive, prosesor komputer, kata Arief.

Baca Juga: Bareskrim menyita dokumen, prosesor komputer setelah diselidiki Kementerian ESDM

Investigasi Barescream fokus pada proyek PJUTS di Indonesia tengah.

Status penyidikan saat ini di wilayah pusat, kata Arief, kemarin.

Arief mengatakan kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp64 miliar. Faktanya, pada tahun 2020, nilai kontrak proyek di Indonesia tengah adalah $108 miliar.

“Para ahli masih memperkirakan kerugian sekitar $64 miliar, menurut perkiraan awal,” katanya. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top