Gestur Positif BKPM Soal Rencana PPnBM DTP Jilid 2 Mobil Baru

TANGERANG, virprom.com – Badan Koordinasi Kementerian Penanaman Modal/Penanaman Modal (BKPM) memberi isyarat dengan menyetujui penerapan kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditransfer Pemerintah (PPnBM DTP) mulai 2021-2022, pasca-Covid-19 .

Rencana relaksasi berupa diskon PPnBM ini sejalan dengan kondisi pasar otomotif yang pada semester I-2024 semakin melemah (-19,4% y-o-y) akibat tekanan eksternal.

Dengan demikian, penjualan mobil tahun ini diperkirakan tidak mencapai target yang ditetapkan sebelumnya sebesar 1,1 juta unit.

Baca juga: Permudah Hidup Konsumen: HPM Perbarui Aplikasi Honda e-Care

Menariknya, permintaan PPnBM bisa turun. Kenapa tidak? Kalau iya, memang seharusnya begitu, dan ini membawa stabilitas di sektor otomotif, kata Plch. Manajer Pelayanan Perusahaan BKPM Andy Subhan pada Forum Editor Otomotif, ICE BSD City, Tangerang, Selasa (22 Juli 2024).

Insentif ini harus didorong dan diharapkan dapat mendongkrak ekosistem kendaraan listrik baterai (KLBB), ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan mencari kebijakan stimulus yang paling tepat, termasuk dalam kebijakan energi.

Penjualan mobil yang stagnan selama satu dekade terakhir juga menjadi kekhawatiran para pemangku kepentingan. Selain itu, permasalahan utamanya adalah ketidaksesuaian antara harga pasar dan daya beli.

Baca juga: Pengalaman Berkendara di Bus Cititrans Super Executive Kartasura-Jakarta.

“Hal ini tidak lepas dari tujuan investasi yang ingin kita capai, artinya melalui tujuan tersebut kita dapat memahami penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

“Kemudian dari sudut pandang kesejahteraan, UMR akan menjadi satu kesatuan, jadi kita melihat mungkin banyak investasi di Indonesia, tapi apakah pasar bisa mengatasinya?” – kata Andi.

“Apa pun yang kita lakukan nanti dan apa pun yang kita usulkan di forum ini, tentu akan dimasukkan. Tapi nanti akan diputuskan oleh manajemen,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yi Jongki Sugiarto mengatakan pihaknya mengusulkan penerapan kembali PPnBM DTP.

Tujuannya agar harga mobil lebih terjangkau di pasaran dan pada akhirnya meningkatkan daya beli.

“Dengan begitu, pabrik-pabrik kita bisa beroperasi kembali, baik pabrik mobil maupun pabrik suku cadangnya,” ujarnya.

Baca juga: Kementerian ESDM jelaskan kebutuhan mendesak untuk memperkenalkan kendaraan listrik di Indonesia

“Satu hal yang saya tekankan, kami tidak meminta uang kepada pemerintah. Malah, kami akan meningkatkan pendapatan dari pemerintah jika penjualan meningkat,” lanjutnya.

Csonki menjelaskan, meski salah satu instrumen perpajakan yakni PPnBM akan dihapuskan, namun pemerintah daerah tetap mendapatkan keuntungan dari penerimaan pajak lainnya.

Diantaranya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Karena hanya PPnBM yang dihapus atau diperpendek. Sementara PPN tetap dibayar, BBnKB tetap dibayar, PKB juga dibayar. Jadi, dengan meningkatnya volume penjualan, maka pendapatan daerah dari pajak-pajak lainnya tersebut juga akan meningkat, jelas Csonki. Dengarkan berita terkini dan buletin berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top