Kasus Bansos Presiden, Politikus PDI-P Herman Hery Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

JAKARTA, virprom.com – Anggota Partai PDI-P DPR RI Herman Hery (HH) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji penjadwalan ulang tersebut.

Herman awalnya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait pemberian bantuan sosial (Bansos) gubernur untuk wilayah Batavia, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk menangani dampak pandemi Covid-19.

Saksi HH tidak hadir, namun telah mengirimkan surat pemberitahuan usulan penindakan dan meminta agar dilakukan penjadwalan ulang pada minggu depan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui media di kantornya di Batavia. , Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK menggeledah rumah Herman Hery di Pondok Indah.

Namun Tessa mengatakan, penyidik ​​belum bisa memastikan apakah penyidik ​​bisa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herman Hery pada pekan depan.

Sebab, peneliti sudah mempunyai rencana penelitian, permintaan politisi PDI Perjuangan akan diakomodasi.

“Kemungkinan akan lebih banyak koordinasi,” kata Teisa.

Sementara itu, Hermann pertama kali dipanggil penyidik ​​untuk diperiksa sebagai saksi pribadi hari ini.

Sebelum dipanggil KPK, penyidik ​​memeriksa kediaman Herman Hery di Depok, Jawa Barat pada Selasa (23/7/2024) dan rumah mewahnya di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Batavia Selatan pada Kamis (25/7/2024). . .

Baca juga: KPK Panggil Politisi PDI-P Herman Hery Jadi Saksi Kasus Presiden Sosial.

Sekadar informasi, dugaan korupsi kasus bansos dalam penindakan kasus BSB di Kementerian Sosial yang melibatkan Yvon Wongkaren (IW).

BSB mencari 10 juta KPM di PKH pada tahun 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Dukungan ini rencananya akan selesai pada Agustus hingga Oktober 2020. Pada waktu yang hampir bersamaan, Kementerian Sosial juga sedang melaksanakan Program Bantuan Sosial Kepresidenan di Jabodetabek.

Ivo terlibat dalam proyek tersebut dan menjadi salah satu pelaksana di PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

“Dalam larangan presiden terhadap pekerjaan bansos, PT ALA memiliki paket yang lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi penjual karya bansos dalam larangan presiden,” demikian dikutip dari dakwaan JPU KPK.

Sementara Ivo dinyatakan bersalah jika bansos beras disalurkan kepada KPM Program PKH Kementerian Sosial. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top