Sudah Berlaku, Nomor SIM Disamakan dengan NIK KTP

JAKARTA, virprom.com Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) akan sama dengan yang tertulis di Nomor Induk Kependudukan KTP yang mulai berlaku.

Perubahan ini merupakan upaya bertahap untuk memudahkan pengguna atau pemilik kendaraan dalam mencatat statistik.

“Iya, mulai Juli 2024,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Hyundai Kona Electric Jadi Taksi Bluebird di IKN

Meski demikian, bukan berarti SIM lama akan dibuang begitu saja. Pemegang SIM tetap sah mengemudi di jalan raya selama masa berlakunya belum habis.

Ngomong-ngomong, proses dan syarat pembuatan SIM menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP pun tidak jauh berbeda.

“Jika Anda memperbarui SIM setelah masa berlaku 5 tahun, Anda akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP baru,” kata Yusri.

Proses, persyaratan dan panduan bagi pengemudi yang ingin mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi pertama kali tidak berbeda dengan pengajuan umum sebelumnya.

Perlu Anda ketahui juga bahwa mulai Juli 2024, SIM baru yang dikeluarkan Polri akan memiliki lambang khusus untuk mobil atau motor, tergantung jenis SIM yang Anda pilih.

Baca juga: Seal Jadi Produk BYD Terlaris di Indonesia, Ini Alasannya

Harga pembuatan SIM baru dengan berbagai desain dan syarat tidak berbeda dengan SIM lama adalah sebagai berikut;

SIM A Rp 120.000SIM B1 Rp 120.000SIM B2 Rp 120.000SIM C Rp 100.000SIM C1 Rp 100.000SIM C2 Rp 100.000SIM D Rp 50.000SIM D1 I0DR50 Berita kami, Ponsel SIM I0DR50. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top